Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Usai Pegi Setiawan Bebas, Gugatan Ganti Rugi Bakal Dilayangkan, Nominalnya Tak Terhingga

Usai Pegi Setiawan bebas, gugatan ganti rugi akan dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan kepada Polda Jabar

Editor: Naufal Fauzy
Grafis Tribun Bogor
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan sindir proses hukum yang terjadi di Indonesia. Kekecewaan itu ditumpahkan lewat kaos berkerah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usai Pegi Setiawan bebas, gugatan ganti rugi akan dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan kepada Polda Jabar.

Seperti diketahui bahwa Polda Jabar telah menetapkan kuli bangunan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Namun dalam putusan sidang praperadilan diputuskan hakim Eman Sulaeman bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Sehingga Pegi Setiawan pun bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan, terkait adanya rehabilitasi.

Penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

Tim kuasa hukum Pegi, lanjut Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriel).

Belum lagi, kata Toni, sepeda motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp 30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp 165 juta," ucap Toni.

Selain itu, penghasilan Pegi selama ditahan juga tak ada.

"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp 5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.

Selain materiel, juga ada gugatan imateriel, seperti Pegi disebut pembohong dan pembunuh.

"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Nominalnya Tak Terhingga' Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved