Siasat Licik Penjual Miras di Kota Bogor Terbongkar, Kedok Jualan Pulsa Tak Mampu 'Gocek' Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar siasat licik penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Warung Jambu

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach saat dijumpai di Mako Satpol PP Kota Bogor, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar siasat licik penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penjual miras di kawasan tersebut akal-akalannya berkedok berjualan pulsa.

“Iya betul (berjualan pulsa),” kata Agustian Syach di Mako Satpol PP, Senin (8/7/2024).

Agustian melanjutkan, warung ini menyimpan mirasnya di dalam gudang.

“Setelah dicek kemarin dia punya gudang di bawah, gudangnya menyimpan banyak minuman keras,” ungkapnya.

Agustian pun berjanji akan melakukan tindakan tegas untuk warung miras di kawasan ini.

Tindakan terakhirnya yakni dengan cara melakukan pembongkaran.

“Kalau yang di lahan pribadi contoh yang di Jambu Dua, tahapannya berjalan. Kita akan segel dulu, sambil nanti proses pembongkarannya. Kita pastikan mereka tidak lagi operasional (menjual miras),” tegasnya.

Sementara itu di sisi lain, untuk diketahui, 1.890 botol minuman keras (miras) beralkohol dari berbagai merek dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, pada Senin (8/7/2024).

Miras ini dimusnahkan dengan dituangkan langsung oleh personel Satpol PP ke dalam saluran pembuangan air.

Ribuat botol miras ini didapatkan dalam kurun waktu tiga bulan.

Warung yang paling banyak disita mirasnya yakni warung yang berjualan dikawasan Warung Jambu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved