Kasus Vina Cirebon

Dapat Ujian Pahit, Eks Kapolda Jabar Minta Maaf Soal Kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Serampangan

Eks Kapolda Jabar telah meminta maaf soal penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Mahfud MD menilai polisi serampangan

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribunnews.com
Eks Kapolda Jabar dan Mahfud MD bicara soal kasus Vina Cirebon yang kini heboh menjadi perbincangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kapolda Jabar telah meminta maaf soal penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Mereka mengaku mematuhi putusan praperadilan yang akhirnya membebaskan Pegi Setiawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan.

Anton meminta maaf atas prilaku mantan anak buahnya pada saat itu yang juga pernah menggeledah rumah Pegi.

Bahkan, Anton juga mengungkapkan, dirinya akan bertanggung jawab meskipun saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus Vina Cirebon.

"Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21." jelasnya.

"Walaupun begitu, saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.

Anton pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi dan berharap dengan putusan pengadilan ini, nama baik serta harkat dan martabat Pegi bisa pulih kembali.

Selain itu, Anton juga berharap Pegi bisa menerima peristiwa ini sebagai ujian hidup.

"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton.

"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.

Mahfud MD Nilai Polisi Serampangan

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi serampangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Sebab, kasus yang terjadi sejak 2016 itu tidak langsung dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan, setelah sidang terhadap delapan pelaku selesai digelar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved