Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Menkopolhukam Beri Harapan Baru 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Silakan Ajukan PK

Meski sudah 8 tahun mendekam di penjawa, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pada 2016 kini punya harapan baru.

Editor: Vivi Febrianti
Ist
Meski sudah 8 tahun mendekam di penjawa, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pada 2016 kini punya harapan baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski sudah 8 tahun mendekam di penjara, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pada 2016 kini punya harapan baru.

Tujuh terpidana yang divonis hukuman seumur hidup itu punya harapan untuk bisa menghirup udara bebas.

Sebab setelah Pegi Setiawan bebas, pemerintah membuka kembali proses peninjauan kembali (PK) bagi 7 terpidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto mempersilahkan para terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Apalagi jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru atau novum dalam kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."

"Kalau ada bukti baru, silahkan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Terbukanya kesempatan bagi 7 terpidan mengajukan PK semakin terbuka setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Kini Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.

Hadi pun meminta semua pihak untuk menghargai putusan Hakim Eman tersebut,  

Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.

"Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved