Kasus Vina Cirebon
Daftar 6 Saksi yang Sebut Pegi Setiawan adalah Perong, Terancam Penjara karena Beri Kesaksian Palsu
Rupanya Aep bukan satu-satunya saksi yang menyebutkan kalau Pegi Setiawan adalah Perong.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ternyata ada enam saksi yang memberikan keterangan kalau Pegi Setiawan adalah Perong.
Keenam saksi itu diduga memberikan kesaksian palsu soal Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Mereka pun terancam hukuman 9 tahun penjara jika terbukti benar telah memberikan keterangan palsu.
Fakta itu diungkap oleh eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan yang menjabat pada tahun 2016-2017.
Anton Charliyan meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon.
Bahkan rumah Pegi Setiawan juga sempat digeledah pada tahun 2016 lalu.
Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi pascapraperadilan, maka Polda Jabar menurut Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.
"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.
"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.
Menurut Anton, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.
"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton.
Sehingga menurut dia, pihak kepolisian jadi tersesat menetapkan Pegi Setiawan karena kesaksian palsu tersebut.
Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.
Apalagi saat ini sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina adalah tidak sah.
"Semua kesaksian itu harus dipertanggung jawabkan, apakah mau tetap demikian atau harus dicabut," jelas dia.
Anton Charliyan pun meminta penyidik Polda Jabar untuk segera melakukan konfrontasi tersebut.
"Saya harap kepada adek-adek saya yang sekarang bisa menghadirkan saksi Aep termasuk yang enam orang tersebut," jelasnya.
Keenam orang itu adalah :
- Aep
- Dede
- Sudirman (terpidana)
- Supriyanto (terpidana)
- Singgih
- Galang
Aep dan Dede merupakan pegawai di tempat cuci steam dekat SMP 11.
Keduanya pernah digerebek oleh para terpidana karena membawa wanita ke tempat usahanya.
Sementara Sudirman dan Supriyanto adalah terpidana yang kini sedang menjalani hukuman penjara dengan vonis seumur hidup.
Kemudian untuk Singgih dan Galang ini belum diketahui sosoknya.
Keduanya merupakan nama-nama yang baru muncul.
"Ini pun juga sebuah kesaksian-kesaksian kalau di BAP yang memberatkan Pegi, sehingga di sini juga polisi merasa yakin 'wah ini benar'," kata Anton Charliyan lagi.
Sehingga menurut Anton, Chaliyan, jangan sampai polisi dibelokan oleh kesaksian-kesaksian belum pasti kebenarannya.
"Harus kita dalami bersama, bagaimana prosesi ketika mereka menyebutkan Kang PS tersebut Kang Pegi Setiawan. Apakah ada yang mengarakan atau tidak, ini semua harus direkonstruksi ulang," tuturnya.
Anton pun berharap semoga penyidik bisa segera memeriksa saksi-saksi tersebut.
"Harus (diperiksa) karena ini sudah menjadi pertanyaan publik," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.