Kasus Vina Cirebon

Kondisi Rumah Iptu Rudiana Ayah Eky, Tetangga Ungkap Perubahan Setelah Kasus Vina Cirebon Heboh

Kondisi Rumah Iptu Rudiana Ayah Eky Saat Diminta Jujur, Tetangga Ungkap Perubahan Setelah Kasus Vina Cirebon Heboh

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube TvOne/TikTok
kondisi rumah Iptu Rudiana ayah Eky pasca kasus vina cirebon 

Iptu Rudiana menjadi penting karena dialah orang yang pertama kali menangkap Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Saka Tatal, Supriyanto, Hadi, Jaya dan Rifaldi alias Ucil.

Baca juga: Terjawab Balasan 2 Polisi Usai Pegi Setiawan Berontak, Mantan Tersangka Sampai Tulis Pesan Terakhir

Iptu Rudiana ayah Eky menangkap mereka atas kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat pelaku mengejar juga melempari Eky Vina di Jalan Perjuangan Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti membeberkan kejanggalan pada hasil pemeriksaan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

"Informasi ditangkapnya 7 orang hanya berdasarkan kesaksian Aep. Rekayasa itu dari awal masalah BAP terjadi penusukan sementara di pembuktian tidak pernah ada luka tusuk," kata Titin Prialianti.

Dia menjabarkan kejanggalan lain di BAP.

Baca juga: Moment Pegi Setiawan Ledek Penyidik Polda Jabar Soal Sandal Jepit Swalow : Polisi Gak Mau Beli Sih

Dari hasil putusan sidang kasus Vina tertuang bahwa Iptu Rudiana membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pukul 18.30 WIB, 31 Agustus 2016.

Saat di BAP Iptu Rudiana sudah memaparkan nama-nama pelaku dan cara pelaku menghabisi Eky Vina.

"Para peaku 11 orang melakukan secara bersama memukuli menggunakan bambu dan menusuk dan membacok menggunakan samurai," kata Titin Prialianti membaca isi BAP Iptu Rudiana.

Sedangkan para pelaku diperiksa membuat BAP setelah itu.

Titin mengatakan Eko baru di BAP pada pukul 20.20 WIB, 31 Agustus 2016.

Lalu Eka Sandi dan Hadi diBAP pukul 03.00 WIB, 1 September 2016.

"Seolah mengetahui sendiri, tidak ada keterangan dari tersangka lainnya," timpah Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM soal kejanggalan BAP Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved