Kasus Vina Cirebon

Ketegasan Susno Duadji Soal Vina Bikin Nada Bicara Razman Nasution Menurun: Saya Tak Mau Musuhan

Setelah Pegi Setiawan bebas, kasus Vina Cirebon masih terus menjadi perbincangan hangat. Sebab kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam ini masih buram

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase KompasTV
Praktisi Hukum Razman Nasution terlibat beda pendapat dengan Eks Kabareskrim Susno Duadji di kasus Vina Cirebon 

Tak serta merta diam, Razman langsung mengomentari sikap Susno Duadji yang melulu berbicara di media ketimbang menyampaikan langsung ke Polri.

"Abang bolak-balik bilang bahwa tolong jaksa yang menyidangkan saya, tolong hakim yang menyidangkan saya, kemudian ...," kata Razman ucapannya terpotong.

"Jangan menyimpang dulu, kembali ke sini. Kalau debat ini tidak baik saya keluar (dari forum)," potong Susno Duadji.

Baca juga: Siap Tempur di PK, Saka Tatal Ngakak Kenang Alasannya Ditangkap Kasus Vina, Titin Punya Bukti Baru

"Ya, jangan bang, jangan gitu lah, bukan saya tidak hormat di sini, saya mau tanya, gitu lho," timpal Razman.

Kemudian ketika ditanya kembali soal agar kasus Vina Cirebon ini terang benderang, Razman mengatakan bahwa dia tidak bermaksud ingin bermusuhan.

"Saya sebenarnya tidak ingin bermusuhan, apalagi berbeda pendapat dengan Bang Susno, enggak. Ini memang semata-mata ini proses hukum jalan," kata Razman.

Dia menjelaskan bahwa 5 terpidana kasus Vina Cirebon pernah melakukan sidang praperadilan tahun 2017 silam.

Hasil praperadilan tahun 2017 lalu itu ditolak, berbeda dengan Pegi Setiawan yang dikabulkan dan dibebaskan.

Baca juga: Sosok Polisi Baik di Kasus Pegi Setiawan, Minta Maaf hingga Rela Lakukan Ini ke Tersangka Kasus Vina

Maka dari itu dia berharap putusan hakim ini diuji.

"Karena putusan ini tidak menyelesaikan masalah, tapi menambah masalah baru, bahkan melampaui kewenangannya," kata Razman.

Merespon hal ini, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan bahwa hal ini menjadi masukan.

"Yang menarik itu kita harus membuat analisa dan evaluasi, perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana agar apapun langkah dan rencana tindak lanjut itu memiliki landasan yuridis yang kuat," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved