Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bisa Dipenjara Lagi Seperti Kata Hotman Paris? Analisa Otto Hasibuan Malah Mengejutkan

Hotman Paris sebut Pegi Setiawan jangan sesumbar karena ada kemungkinan dipenjara lagi. Terkait hal tersebut, Otto Hasibuan mengurai analisa berbeda.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Hotman Paris sebut Pegi Setiawan jangan sesumbar karena ada kemungkinan dipenjara lagi. Terkait hal tersebut, Otto Hasibuan mengurai analisa mengejutkan soal Pegi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Angin segar kebebasan Pegi Setiawan buru-buru ditangkis Hotman Paris.

Pengacara keluarga almarhumah Vina Cirebon itu mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina.

Terkait hal tersebut, Hotman Paris pun mengurai analisanya soal nasib Pegi Setiawan.

Namun belakangan, analisa Hotman tersebut direspon Otto Hasibuan.

Dipercaya sebagai kuasa hukum terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan punya pandangan berbeda dengan Hotman Paris soal nasib Pegi Setiawan.

Seperti apa analisa Otto Hasibuan?

Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi bebas setelah memenangkan sidang praperadilan.

Kebebasan Pegi Setiawan disambut antusias oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Namun di momen tersebut, pengacara kondang Hotman Paris justru mengurai analisa mengejutkan.

Menurut Hotman, Pegi bisa saja kembali jadi tersangka dalam waktu dekat.

"Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu perkara praperadilan, artinya belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai saksi, sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hotman Paris dalam unggahan di akun Instagram-nya, dilansir TribunnewsBogor.com.

Bak meminta Pegi tak sesumbar, Hotman mewanti-wanti kuli asal Cirebon tersebut.

Diungkap Hotman Paris, ada peluang Pegi Setiawan kembali diperiksa penyidik kepolisian dan masuk penjara lagi.

"Apa yang akan terjadi? kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara yang benar yaitu memanggil Pegi sebagai saksi, menetapkan sebagai tersangka. Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari. Contoh, besok Pegi bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan siang harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan bisa ditahan," kata Hotman Paris.

Perihal analisanya, Hotman Paris menegaskan ia tidak mendoakan hal buruk untuk Pegi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved