Operasi Patuh 2024

Tingkah Remaja Bogor saat Terjaring Razia Operasi Patuh 2024, Dibebaskan usai Mencium Tangan Polisi

Kedua remaja di bawah umur itupun diberhentikan petugas karena dengan jelas melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pengendara remaja di bawah umut terjaring razia saat melintas di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Senin (15/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Puluhan pengendara roda dua terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Sebagian besar kendaraan yang terjaring razia adalah pengendara yang tidak melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan dalam berkendara.

Seperti salah satunya IM, pengendara yang masih berstatus pelajar kelas satu sekolah menengah atas sederajat itu berboncengan dengan rekannya tanpa menggunakan helm.

Kedua remaja di bawah umur itupun diberhentikan petugas karena dengan jelas melakukan pelanggaran lalu lintas.

IM mengaku bersama temannya itu berangkat dari kediamannya di wilayah Kecamatan Cibinong untuk pergi nongkrong.

Namun sebelum tiba di lokasi tujuannya, mereka dicegat polisi yang sedang menggalar razia.

"Dari rumah, mau ke Kopi Nako Sentul, iya mau ngopi. Helm kan cuma satu jadi ganti-gantian sama kakak, kakak lagi kerja di sentul situ," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Setelah diberikan himbauan oleh petugas, kedua remaja itupun diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dengan syarat tidak mengulangi pelanggaran.

"Kapok," katanya.

Meski begitu, kedua remaja tersebut tetap menunjukkan etika dan sopan santun terhadap orang yang lebih tua yaitu dengan mencium tangan polisi saat terjaring operasi.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha mengatakan bahwa target dari operasi ini adalah pelanggaran yang kasat mata.

"Kasat mata itu artinya pelanggar yang tidak bisa disangkal sesuai undang-undang yang berlaku, ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved