Kasus Vina Cirebon
Akan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Kapolri Turunkan Propam hingga Itwasum
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan keseriusannya mengungkap tabir kasus Vina Cirebon.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Sigit telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus Vina Cirebon.
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sigit menegaskan, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang walau kasus ini sudah berlalu delapan tahun.
Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Pengakuan Tukang Cuci Mobil Dimentahkan MA, Dede Minta Aep Akhiri Dendam ke Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.