Kasus Vina Cirebon

Mantan Hakim Sebut Pegi Tak Bisa Ditersangkakan Lagi, Penasihat Kapolri Kekeuh: Tergantung Hasil PK

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

Apalagi kata dia, Pegi Setiawan tidak ada kaitannya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina.

Sehingga menurut Gayus Lumbuun, Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

Sebab pada putusan praperadilan, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala putusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yaitu kepolisian yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.

"Artinya bahwa pemenang praperadilan tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu," kata Gayus dikutip dari tvOneNews, Jumat (19/7/2024).

Bahkan jika nantinya PK pada terpidana ditolak, kata Gayus Lumbuun, itu tidak berpengaruh terhadap Pegi Setiawan.

Meski PK para terpidana ditolak, Pegi Setiawan tetap tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

"Pandangan saya tentu tidak bisa lagi (jadi tersangka) karena itu adalah objek yang lain, orang-orang yang ada pada PK itu," kata dia.

Apalagi menurut Gayus, hasil dari PK itu tidak akan membuat memperberat hukuman seseorang.

"Dan PK kan prinsipnya tidak menambah berat hukuman, PK itu justru akan meringankan," kata dia.

Untuk itu, Gayus berpendapat kalau Pegi Setiawan sebaiknya segera mengajukan tuntutan ganti rugi ke Polda Jabar.

"Ini (ganti rugi) harus diajukan lebih dulu, karena sidang yang lain nanti yang baru lagi," jelasnya.

Ia pun mengatakan, jangka waktu mengajukan ganti rugi ini paling lambat tiga bulan setelah putusan diputuskan.

Gayus juga mengatakan, pengajuan ganti rugi terhadap Polda Jabar ini bisa segera didaftarkan ke PN setempat.

Bahkan kata dia, Hakim Eman Sulaeman akan ditunjuk kembali untuk mengadili perkara tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved