Kasus Vina Cirebon
Mantan Hakim Sebut Pegi Tak Bisa Ditersangkakan Lagi, Penasihat Kapolri Kekeuh: Tergantung Hasil PK
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.
Apalagi kata dia, Pegi Setiawan tidak ada kaitannya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina.
Sehingga menurut Gayus Lumbuun, Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.
Sebab pada putusan praperadilan, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala putusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yaitu kepolisian yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.
"Artinya bahwa pemenang praperadilan tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu," kata Gayus dikutip dari tvOneNews, Jumat (19/7/2024).
Bahkan jika nantinya PK pada terpidana ditolak, kata Gayus Lumbuun, itu tidak berpengaruh terhadap Pegi Setiawan.
Meski PK para terpidana ditolak, Pegi Setiawan tetap tidak bisa dijadikan tersangka lagi.
"Pandangan saya tentu tidak bisa lagi (jadi tersangka) karena itu adalah objek yang lain, orang-orang yang ada pada PK itu," kata dia.
Apalagi menurut Gayus, hasil dari PK itu tidak akan membuat memperberat hukuman seseorang.
"Dan PK kan prinsipnya tidak menambah berat hukuman, PK itu justru akan meringankan," kata dia.
Untuk itu, Gayus berpendapat kalau Pegi Setiawan sebaiknya segera mengajukan tuntutan ganti rugi ke Polda Jabar.
"Ini (ganti rugi) harus diajukan lebih dulu, karena sidang yang lain nanti yang baru lagi," jelasnya.
Ia pun mengatakan, jangka waktu mengajukan ganti rugi ini paling lambat tiga bulan setelah putusan diputuskan.
Gayus juga mengatakan, pengajuan ganti rugi terhadap Polda Jabar ini bisa segera didaftarkan ke PN setempat.
Bahkan kata dia, Hakim Eman Sulaeman akan ditunjuk kembali untuk mengadili perkara tersebut.
"Nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," kata dia.
Berbeda pendapat dengan Gayus, Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi justru mengatakan Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka.

Apalagi jika PK terpidana kasus Vina ditolak, maka polisi akan mencari bukti baru untuk mentersangkakan Pegi Setiawan.
Bahkan ia memprediksi bahwa Polda Jabar akan menunggu hasil PK para terpidana terlebih dahulu sebelum membayar ganti rugi pada Pegi.
"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," jelas dia.
Sebab menurut Aryanto, Pegi Setiawan ditangkap karena kaitannya dengan 3 DPO yang ada pada putusan Tahun 2016.
"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," kata dia.
Aryanto pun meyakini kalau penyidik Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain untuk menjerat Pegi Setiawan.
"Kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka," kata dia.
Namun jika nantinya PK para terpidana diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal.
"Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal. Berpotensi (jadi tersangka lagi) bergantung dari hasil putusan PK nanti," kata dia.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.