Kasus Vina Cirebon
Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakim Lagi di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Hasil PK?
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun.
Gayus berharap kuasa hukum Pegi Setiawan bisa segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi ke PN setempat.
Menurut dia, tim kuasa hukum Pegi bisa mengajukan tuntutan ganti rugi tanpa menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
"Ini (ganti rugi) harus diajukan lebih dulu, karena sidang yang lain nanti yang baru lagi," kata dia dikutip dari tvOneNews, Rabu (18/7/2024).
Sebab menurut dia, pada putusan peradilan Pegi Setiawan sudah dijelaskan bahwa pemohon tidak bisa dijadikan tersangka lagi.
"Artinya bahwa pemenang praperadilan tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu," jelasnya.
Ia pun mengatakan, jangka waktu mengajukan ganti rugi ini paling lambat tiga bulan setelah putusan diputuskan.
"Sebaiknya segera didaftarkan atau diajukan," kata dia.
Gayus juga mengatakan, pengajuan ganti rugi terhadap Polda Jabar ini bisa segera didaftarkan ke PN setempat.
Bahkan kata dia, Hakim Eman Sulaeman akan ditunjuk kembali untuk mengadili perkara tersebut.
"Nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," kata dia.
Berbeda pendapat dengan Gayus, Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi justru mengatakan Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka.
Baca juga: Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi, Kini Tak Lagi Makan Bubur di Pinggir Jalan
Bahkan ia memprediksi bahwa Polda Jabar akan menunggu hasil PK para terpidana terlebih dahulu,
"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," jelas dia.
Pegi Setiawan
Eman Sulaeman
Gayus Lumbuun
Aryanto Sutadi
praperadilan
tersangka
ganti rugi
Polda Jabar
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.