Kasus Vina Cirebon

Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakim Lagi di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Hasil PK?

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun.

Gayus berharap kuasa hukum Pegi Setiawan bisa segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi ke PN setempat.

Menurut dia, tim kuasa hukum Pegi bisa mengajukan tuntutan ganti rugi tanpa menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.

"Ini (ganti rugi) harus diajukan lebih dulu, karena sidang yang lain nanti yang baru lagi," kata dia dikutip dari tvOneNews, Rabu (18/7/2024).

Sebab menurut dia, pada putusan peradilan Pegi Setiawan sudah dijelaskan bahwa pemohon tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

"Artinya bahwa pemenang praperadilan tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu," jelasnya.

Ia pun mengatakan, jangka waktu mengajukan ganti rugi ini paling lambat tiga bulan setelah putusan diputuskan.

"Sebaiknya segera didaftarkan atau diajukan," kata dia.

Gayus juga mengatakan, pengajuan ganti rugi terhadap Polda Jabar ini bisa segera didaftarkan ke PN setempat.

Bahkan kata dia, Hakim Eman Sulaeman akan ditunjuk kembali untuk mengadili perkara tersebut.

"Nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," kata dia.

Berbeda pendapat dengan Gayus, Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi justru mengatakan Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka.

Baca juga: Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi, Kini Tak Lagi Makan Bubur di Pinggir Jalan

Bahkan ia memprediksi bahwa Polda Jabar akan menunggu hasil PK para terpidana terlebih dahulu,

"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved