Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Ogah Beri Ganti Rugi, Eman Sulaeman Akan Turun Tangan Lagi Adili Tuntutan Pegi Setiawan
Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.
Eman Sulaeman secara otomatis akan jadi hakim lagi di sidang tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Tuntutan ganti rugi itu ajak diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan jika Polda Jabar masih tak ada itikad baik.
Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga meminta maaf apalagi memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.
"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.
Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.
Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
Jumlah ganti rugi untuk Pegi
Mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah ganti rugi itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam pasal 23 dan 97.
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.