Kasus Vina Cirebon

Debat Panas, Penasihat Kapolri Yakin Pegi Setiawan adalah Perong, Tegas Tak Akan Cabut Pernyataannya

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi kekeuh meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, DPO kasus Vina.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi kekeuh meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, DPO kasus Vina. 

Meski begitu, ia meluruskan bahwa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong itu bukan dirinya.

"Saya bukan mengatakan Pegi Perong adalah Pegi Setiawan, saya denger kata polisi," jelas dia.

Aryanto Sutadi menuturkan, ketika akan menangkap Pegi Setiawan kata polisi, berdasarkan keterangan Sudirman Pegi Perong itu adalah teman sekelasnya.

"Makanya polisi melihat ke rumahnya, digeledah, dan benar ada ijazah itu," ungkap Aryanto lagi.

Bahkan menurut dia, Hakim Eman Sulaeman tidak mengatakan Polda Jabar salah tangkap.

"Hakim di dalam praperadilan tidak mengatakan salah orang, hanya mengatakan kalau dia tidak diperiksa DPO," katanya.

Sehingga menurutnya, Pegi Setiawan masih bisa dijadikan tersangka lagi.

lihat fotoSetelah adanya pengakuan Dede teman Aep, Iptu Rudiana akhirnya muncul mengurai pernyataan.
Setelah adanya pengakuan Dede teman Aep, Iptu Rudiana akhirnya muncul mengurai pernyataan.

"Bukan berarti Pegi Perong itu kemarin menang praperadilan bukan dia orangnya, bukan itu pak, salahnya karena tidak memeriksa DPO," ujar Aryanto.

"Kalau PK ditolak pasti akan diteruskan, kalau diterima polisi pasti akan menggugurkan semua dan cari pembunuh sebenarnya," ungkap dia.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa pernyataan Marwan Iswandi itu ada benarnya.

"Karena ada indikasi yang mengatakan ada perbedaan DPO Pegi Perong dan Pegi Setiawan. Di sisi lain ada bukti keterangan saksi," kata dia.

Ia juga mengatakan, kasus ini hanya bisa dibuka lagi jika polisi memiliki bukti yang kuat.

"Perkara ini bisa dibuka lagi kalau ditemukan bukti yang tidak bisa dibantahkan lagi, isi chat dibuka, CCTV, dan finger print," jelasnya.

Aristo Pangaribuan menyarankan pihak kepolisian mengambil langkah aktif untuk mengungkap kasus ini.

"Jangan menunggu PK yang pasif, karena sudah ada ekspose carut marutnya penyidikan. Jadi secara legowo ajukan itu secara aktif untuk mengoreksi kesalahan penerapan hukum jika ada," tandasnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved