Istri Anak Ajukan Pinjol Rp 56 juta Usai Bunuh Suami, Kuras Tabungan Korban Sampai Sisa Rp 53 ribu

Yudi memberitahukan kepada pihak pinjaman online bahwa Asep Saepudin sudah meninggal dan meminta klausul jika debitur meninggal.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Anak istri bunuh suami, ajukan pinjol pakai nama korban 

Pelaku merupakan Istri korban Juhariah (45) anak korban Silvia Nur (22), dan pacar anak korban Hagistko Pramada (22).

Atas perbuatan pelaku dijerat, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Juhariah, Silvia Nur, dan Hagistko Pramada memiliki memiliki motif berbeda-beda saat membunuh sang kepala keluarga. Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya mengungkapkan, Juhariah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.

"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi.

Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari. Hal itu membuat Juhariah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk membunuh Asep.

Sementara itu, sang anak, Silvia Nur memiliki motif kesal kepada sang ayahanda karena hubungannya dengan kekasih, Hagistko, tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.

Twedi menyebut, Asep sendiri tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang.

"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tambah Twedi.

Ironisnya lagi, setelah membunuh Asep, Silvia juga tega mengambil ponsel sang ayah. Ia menggunakan ponsel untuk bertransaksi di pinjaman online dan dikirim ke rekening pribadi serta rekening kekasihnya.

"Mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta. Setelah Itu, Melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN, kemudian ke rekening HP," tutur Twedi.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved