Kasus Vina Cirebon

'Ramalan' Penasihat Kapolri Soal Kelanjutan Kasus Vina, Rudiana Gigit Jari atau Pegi Setiawan Dibui

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menyampaikan prediksinya soal kelanjutan kasus Vina Cirebon.

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun
Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menyampaikan prediksinya soal kelanjutan kasus Vina Cirebon yang nantinya ada kemungkinan berkaitakan dengan Pegi Setiawan atau Iptu Rudiana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menyampaikan prediksinya soal kelanjutan kasus Vina Cirebon.

Diantara beberapa prediksinya ini, salah satunya ada kemungkinan Pegi Setiawan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dia merinci bahwa kemungkinan kembalinya Pegi Setiawan menjadi tersangka ini merupakan tahapan lanjutan.

Karena sementara ini tahapan masih akan menghadapi peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam tahapan PK ini, setidaknya Aryanto bisa memprediksi setidaknya dua kemungkinan utama.

Sebab hasil PK ini tidak hanya menentukan nasib para terpidana.

Tapi juga termasuk nasib Pegi Setiawan nantinya.

Menurut Aryanto, Pegi Setiawan yang kini sudah bebas atas hasil upaya praperadilan bisa kembali dijadikan tersangka dan masuk bui.

Berikut penjelasan Aryanto Sutadi soal prediksi kelanjutan kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Beda dengan Penasihat Kapolri, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bukan Pembunuhan: 100 Persen Kecelakaan

Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky di kasus Vina Cirebon akhirnya muncul setelah penangkapan Pegi Setiawan.
Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky di kasus Vina Cirebon akhirnya muncul setelah penangkapan Pegi Setiawan. (Kolase Ist)

Penyidik dan Rudiana Terancam Gigit Jari

Penyidik Polda Jabar masih dihadapkan bayang-bayang kekecewaan dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.

Termasuk dalam waktu dekat adalah menghadapi PK.

"Estimate saya Polisi pasti akan menunggu putusan PK ini nanti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari TVOne, Selasa (23/7/2024).

Kalau PK ini nanti ternyata diterima, kata dia, akan membuyarkan semua keputusan tahun 2016.

"Kalau PK-nya diterima, berarti kan menganulir semua keputusan tahun 2016," kata Aryanto.

Baca juga: Disebut Miliki Peran Besar, Iptu Rudiana Atur Skenario Kasus Vina Cirebon, di Baliknya Menyeramkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved