Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kondisi Saka Tatal Usai Ditahan Kasus Vina : Sudah Dewasa tapi Trauma Masih Ada
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Ia mengatakan hasil asesmen menyatakan Saka Tatal yang ditangkap saat masih di bawah umur masih alama trauma.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal masih alami trauma. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Ia mengatakan hasil asesmen menyatakan Saka Tatal yang ditangkap saat masih di bawah umur masih alama trauma.
Saat ini, pengajuan LSPK yang diminta oleh Saka Tatal sudah disetujui.
Sri Nurherwati, mengataka layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu diambil sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen terhadap Saka Tatal.
Menurut dia, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan yang nantinya bakal dievaluasi secara berkala.
Jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya, maka akan dilanjutkan.
"Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen Saka Tatal dnyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini," ujar Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu pun bersifat penting terhadap Saka Tatal yang kini tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon.
Namun, pihaknya memastikan sejak sidang PK digelar pada Rabu (24/7/2024) kondisi psikologis Saka Tatal dinyatakan siap untuk memberikan keterangan, meski mengalami trauma.
Trauma tersebut dikarenakan saat ditangkap hingga dijebloskan ke balik jeruji besi bersama tujuh terpidana lainnya dalam kasus Vina pada 2016 silam saat Saka Tatal masih anak-anak.
"Dari pemantauan kami kodisinya (Saka Tatal) juga sehat, sehingga kami meyakini siap untuk mengikuti proses persidangan di PN Cirebon," kata Sri Nurherwati.
"Kami ingin memastikan Saka Tatal memberikan keterangan di persidangan tidak dalam kondisi tertekan," kata Sri Nurherwati.
Ia menyampaikan, LPSK telah memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi kepada Saka Tatal sejak sidang PK dimulai pada Rabu lalu.
Dalam proses persidangan, LPSK juga mendorong agar majelis hakim lebih mempertimbangkan dan memerhatikan Saka Tatal yang mengalami trauma akibat peristiwa 2016 silam.
"Sekarang sudah dewasa, tapi hasil asesmen kami menyatakan traumanya masih ada, sehingga LPSK menekankan agar Saka Tatal selalu merasa aman dan nyaman selama persidangan," kata Sri Nurherwati.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saka Tatal Alami Trauma, LPSK: Sudah Dewasa, Tapi dari Hasil Asesmen Masih Ada Trauma
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Saka-Tatal-Ungkap-Dendam-Masa-Lalu-yang-Belum-Terbalas-Pada-Siapa.jpg)