Ganjal ATM di Sekolah Vokasi IPB Bogor, 2 Pelaku Tertangkap, Kakinya Dibuat Bolong

Dua pelaku pencuri modus ganjal ATM yang tertangkap di sekitaran Sekolah Vokasi IPB Kota Bogor dihadirkan saat rilis oleh Polresta Bogor Kota, Selasa

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Dua pelaku pencuri modus ganjal ATM yang tertangkap di sekitaran Sekolah Vokasi IPB Kota Bogor dihadirkan saat rilis oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua pelaku pencuri modus ganjal ATM yang tertangkap di sekitaran Sekolah Vokasi IPB Kota Bogor dihadirkan saat rilis oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (30/7/2024).

Dua pelaku ini diketahui yakni berinisial HS dan AP yang ditangkap pada hari Minggu (28/7/2024) usai menjalankan aksinya.

Kedua pelaku ini pun hanya bisa menunduk.m saat dirilis.

Satu diantaranya bahkan jalannya tertatih akibat dihadiahi timah panas oleh polisi.

“Dua orang ini tertangkap saat beraksi di IPB. Mereka berhasil diamankan oleh korban dibantu patroli Lantas yang melintas. Kemudian dibawa ke Satreskrim,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mako Polresta Bogor Kota.

Dua orang teraangka ini merupakan kawanan yang berasal dari Palembang.

Di IPB, dua tersangka ini sudah melakukan aksinya dua kali.

Korban merugi mulai dari 277 juta dan 3 juta rupiah.

“Mereka melakukan sebagai kelompok Palembang terdiri dari lima orang. 3 DPO saat ini,” ujarnya.

Kedua pelaku ini memang menjadi target dari Polresta Bogor Kota untuk ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi kami. Kami sudah menelusuri sampai ke Cibinong,” ujarnya.

Untuk modusnya sendiri, pelaku ini bekerjasama untuk mengelabui korban yang seolah-olah ATM nya tertelan oleh mesin.

“Dengan bujuk rayu, mereka menukar ATM korban dengan ATM serupa yang disiapkan pelaku. Korban disuruh memasukkan pin ke mesin ATM.  Ada pelaku lain yang mengintip dan menghafal pin. Setelah itu langsung dikuras ATM korban,” tambahnya.

Dua tersangka ini pun terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Kami tetapkan tersangka dengan pasal 362 KUHP,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved