Kasus Vina Cirebon

Saling Klaim Jadi Pahlawan Bebaskan Terpidana, Farhat Abbas ke Dedi Mulyadi: Bu Titin yang Bawa

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal, mengatakan kalau rekannya Titin Prilianti adalah sosok yang pertama membawa kasus ini ke Peradi.

Hal itu disampaikan Farhat Abbas saat Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Dedi Mulyadi batal jadi saksi karena gagal membawa saksi kunci, Dede, di sidang PK tersebut.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas ingin Dedi Mulyadi bersaksi di depan Majelis Hakim berbarengan dengan Dede.

"Karena ini kan bapak yang menemukan konstruksi cerita rekayasa ini, tidak sempurna kami kalau tidak dihadirkan Dede," kata Farhat Abbas sebelum sidang dimulai.

Farhat Abbas pun berharap Dedi Mulyadi bisa menepati janjinya untuk membawa Dede di sidang PK Saka Tatal.

Ia bahkan menyinggung adanya gesekan antara pengacara yang jadi penyebab Dede tak hadir.

"Seandainya betul-betul seperti yang bapak sampaikan kepada kami akan menghadirkan Dede, Dede bisa hadir di sini tidak perlu menunda atau egois antara lawyer Peradi," kata dia.

Mendengar itu, Hakim Ketua Rizqa Yunia pun langsung memotong pembicaraan Farhat Abbas.

"Jadi dipastikan Dede ini hadir atau tidak sebagai saksi fakta?," tanya Hakim Rizqa Yunia.

Farhat Abbas pun masih berusaha membujuk Dedi Mulyadi untuk bisa menghadirkan Dede hari ini.

"Bapak bujuk lah dia, karena bapak yang menemukan, bapak yang bawa ke Peradi," kata Farhat lagi.

"Mau dihadirkan kapan si Dede?," tegas Rizqa Yunia lagi ke Farhat Abbas.

Dedi Mulyadi pun mengatakan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk memaksa Dede.

"Bu Titin silakan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, karena kan dari sisi aspek kehadirannya, Dede di bawah kuasa hukum. Bu Titin yang bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum," kata Dedi Mulyadi di dalam ruang sidang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved