Kasus Vina Cirebon

Saling Klaim Jadi Pahlawan Bebaskan Terpidana, Farhat Abbas ke Dedi Mulyadi: Bu Titin yang Bawa

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal, mengatakan kalau rekannya Titin Prilianti adalah sosok yang pertama membawa kasus ini ke Peradi.

Hal itu disampaikan Farhat Abbas saat Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Dedi Mulyadi batal jadi saksi karena gagal membawa saksi kunci, Dede, di sidang PK tersebut.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas ingin Dedi Mulyadi bersaksi di depan Majelis Hakim berbarengan dengan Dede.

"Karena ini kan bapak yang menemukan konstruksi cerita rekayasa ini, tidak sempurna kami kalau tidak dihadirkan Dede," kata Farhat Abbas sebelum sidang dimulai.

Farhat Abbas pun berharap Dedi Mulyadi bisa menepati janjinya untuk membawa Dede di sidang PK Saka Tatal.

Ia bahkan menyinggung adanya gesekan antara pengacara yang jadi penyebab Dede tak hadir.

"Seandainya betul-betul seperti yang bapak sampaikan kepada kami akan menghadirkan Dede, Dede bisa hadir di sini tidak perlu menunda atau egois antara lawyer Peradi," kata dia.

Mendengar itu, Hakim Ketua Rizqa Yunia pun langsung memotong pembicaraan Farhat Abbas.

"Jadi dipastikan Dede ini hadir atau tidak sebagai saksi fakta?," tanya Hakim Rizqa Yunia.

Farhat Abbas pun masih berusaha membujuk Dedi Mulyadi untuk bisa menghadirkan Dede hari ini.

"Bapak bujuk lah dia, karena bapak yang menemukan, bapak yang bawa ke Peradi," kata Farhat lagi.

"Mau dihadirkan kapan si Dede?," tegas Rizqa Yunia lagi ke Farhat Abbas.

Dedi Mulyadi pun mengatakan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk memaksa Dede.

"Bu Titin silakan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, karena kan dari sisi aspek kehadirannya, Dede di bawah kuasa hukum. Bu Titin yang bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum," kata Dedi Mulyadi di dalam ruang sidang.

Mendengar itu, Farhat Abbas pun lagi-lagi menyinggung soal Peradi.

Bahkan ia mengklaim Titin Prilianti adalah orang yang pertama kali membawa kasus ini ke Peradi.

"Sebenarnya Bu Titin juga adalah orang yang membawa kasus ini ke Peradi dan menjadi bagian dari pengacara itu," kata Farhat.

Hakim Ketua Rizqa Yunia pun lagi-lagi memotong pembicaraan Farhat Abbas.

"Biar tidak silang pendapat, dipastikan dulu Dede ini bisa hadir kapan? Tapi jangan terlalu jauh waktunya, karena ini memang jadwalknya saksi fakta," kata dia.

Kemudian Rizqa pun mempersilakan Dedi Mulyadi untuk keluar dari ruang sidang.

"Mohon maaf Pak Dedi, tidak ada lagi waktu, berharap Pak Dedi bisa mengubah hatinya untuk datang. Kalau memang Peradi tidak mau, kami siap jadi kuasa hukumnya," kata Farhat Abbas.

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan kalau dirinya tidak bisa membawa Dede karena belum mendapat persetujuan dari kuasa hukumnya.

"Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini," kata Kang Dedi dikutip dari Tribun Jabar, Selasa.

Dedi mengatakan, kehadiran Dede ini tinggal dikomunikasikan oleh kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.

"Kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede, iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya," jelasnya.

Kang Dedi Mulyadi pun menegaskan bahwa tugasnya hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial.

Mulai dari perlindungan kesehatan dan perlindungan kehidupan termasuk kebutuhan sehari-hari.

"Sebaiknya kuasa hukumnya aja ditelepon, itu kan untuk urusan antar internal pengacara," jelasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved