Kasus Vina Cirebon

Hakim Sidang PK Saka Tatal Semprot Farhat Abbas, Tegas Larang Kampanye Dedi Mulyadi di Pengadilan

Teguran itu dilontarkan setelah Farhat dianggap mengampanyekan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedi Mulyadi yang menjadi saksi dalam sidang ters

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunBogor
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon menegur pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas

Teguran itu dilontarkan setelah Farhat dianggap mengampanyekan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedi Mulyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. 

Farhat mendoakan Dedi menjadi Gubernur Jawa Barat karena sudah bersaksi untuk kliennya. 

"Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses terus, semoga menjadi Gubernur Jawa Barat. Rakyat mendukung Pak Dedi" ujar Farhat Abbas usai kesaksian Dedi Mulyadi, Rabu (31/7/2024). 

 Hakim ketua Rizqa Yunia langsung menegur Farhat Abbas untuk tidak berkampanye di ruang sidang.

"Tak boleh kampanye di sini. Tak boleh," tegur Rizqa

Dalam sidang itu, Dedi menjelaskan seputar wawancaranya terhadap Saka Tatal di kanal YouTube-nya, Kang Dedi Mulyadi Channel, beberapa waktu lalu.

Awalnya, Dedi menjelaskan alasan ikut menulusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Apa yang membuat Bapak tertarik, tergugah hatinya untuk turun sejenak di Kota Cirebon?" tanya Farhat Abbas.

"Keterpanggilan jiwa, karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan tuntutan dan hukuman yang dialami, tanpa sempat memberikan pembelaan sempurna dalam perjalanan hukum," jawab Dedi.

"Apa yang Bapak petik, Bapak rangkum, Bapak sampaikan kepada kami, kepada majelis, titik ketidakadilan itu, apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat lagi.

"Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, dari seluruh temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," jelas Dedi.

Kemudian, Farhat Abbas pun menanyakan apakah Dedi pernah mewawancarai Saka Tatal atau tidak.

Politikus dari Partai Gerindra itu mengaku menjawab pernah.

"Bapak pernah mewawancarai Saka Tatal?" tanya Farhat.

"Pernah," jawab Dedi.

"Nilai apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat.  

Sontak pertanyaan itu menggugah hati Dedi. Bahkan, ia terlihat mencoba menahan tangisnya ketika menjawab pertanyaan tersebut.

"Nilai yang didapatkan pertama dari sisi kemanusiaan, Saudara Saka Tatal pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remaja," kata Dedi dengan suara bergetar.

Dedi pun berhenti bicara untuk mengatur emosinya.

"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama. Mengalami tekanan psikologi, fisik," lanjut Dedi.

"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas, dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang menjadi contoh."

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sejatinya diperiksa sebagai saksi fakta di Sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7/2024).

Namun kemarin ia batal memberikan kesaksian karena tim kuasa hukum Saka Tatal menginginkan Dedi diperiksa bersama saksi Dede.

"Terkecuali Pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. Karena harapan kami Pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," kata Farhat dalam persidangan pada Selasa.

Ditemui di luar ruang sidang, Dedi mengatakan tidak mendapatkan izin dari kuasa hukum Dede untuk menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.

''Sampai hari ini kuasa hukumnya belum berikan izinkan pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau bersaksi di sini,'' ujar Dedi.

''Kuasa hukum yang menentukan kehadiran Dede," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Semoga Jadi Gubernur" Kata Farhat Abbas ke Dedi Mulyadi di Sidang PK Saka Tatal, Hakim Tegur Keras.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved