Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Semprot Dedi Mulyadi, Bongkar Siasat Dede Tak Hadir di Sidang PK Saka Tatal

Hotman Paris Semprot Dedi Mulyadi Soal Sidang PK Saka Tatal, Diminta Berhenti Kawal Kasus Vina Cirebon

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Hotman Paris Semprot Dedi Mulyadi Soal Sidang PK Saka Tatal, Diminta Berhenti Kawal Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dedi Mulyadi mendadak kena semprot Hotman Paris usai ditolak menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal.

Hotman Paris bahkan meminta Dedi Mulyadi berhenti mengawal kasus Vina Cirebon.

Hotman Paris menyebut Dedi Mulyadi terlalu memanfaatkan kasus Vina Cirebon untuk kampanye Pilgub Jabar 2024.

Dedi Mulyadi sebelumnya diminta keluar ruang sidang oleh Hakim yang memimpin sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (30/7/2024).

Padahal Dedi Mulyadi diminta Titin Prialianti dan Farhat Abbas cs untuk menjadi saksi sidang PK Saka Tatal.

Hanya saja Dedi Mulyadi minta hadir bersama Dede Riswanto, teman Aep yang menjadi saksi kunci kasus Vina Cirebon.

Namun menurut Dedi Mulyadi, Dede Riswanto tak mendapat izin dari kuasa hukumnya, Otto Hasibuan cs.

“Kewenangan di bawah kuasa hukumnya, sehingga saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan yang besifat beracara, semuanya harus didampingi kuasa hukumnya, sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk memberi saksi di sini,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan seharusnya Farhat Abbas cs menjalin komunikasi agar Dede Riswanto bisa dihadirkan menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal.

“Tinggal komunikasi Farhat Abbas cs dengan kuasa hukumnya, kan itu sudah di luar kewenangan saya,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menerangkan syarat utama dirinya menjadi saksi sidang PK Saka Tatal adalah harus didampingi Dede Riswanto.

“karena saya hadir harus didampingi Dede. Sedangkan Dede di bawah kuasa hukum, kuasa hukumnya yang menentukan kehadiran Dedenya,” jelas Dedi Mulyadi.

Menanggapi itu, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris justru merasa heran atas penunjukan Dedi Mulyadi menjadi saksi sidang PK Saka Tatal.

Hotman Paris bahkan menyemprot Dedi Mulyadi agar tidak memanfaatkan kasus Vina untuk ajang kampanye Pilgub Jabar 2024.

“Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidnagan dia kan bukan saksi. Sudah cukup lah kan sudah populer, mudah-mudahan cepat terpilih. Sudah cukuplah kampanyenya, sudha cukup lah, sudah selesai lah itu, jangan terus berlanjut terus,” kata Hotman Paris.

lihat fototangis dedi mulyadi di sidang pk saka tatal
tangis dedi mulyadi di sidang pk saka tatal

Hotman Paris menekankan bahwa Dedi Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai saksi

“anda tidak memenuhi syarat sebagai saksi kok. anda masih kalah populer sama gua yah,” kata Hotman Paris.

Perlu diingat syarat menjadi saksi diantaranya harus merasakan, mengalami dan mengetahui.

Hotman Paris justru menilai Dede Riswanto dan kuasa hukumnya mengambil keputusan tepat tak datang ke sidang PK Saka Tatal.

“Dede pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar,” kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, jika datang ke sidang PK Saka Tatal dan mengakui telah memberi kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto bisa saja langsung ditahan.

“Sampi datang ke pengadilan di perkara PK ini menyatakan bahwa dulu dia memberikan kesaksian palsu, bisa dipenjara karena sumpah palsu. Mungkin itu dia sudah sadar makanya dia tidak datang,” kata Hotman Paris.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved