Kasus Vina Cirebon

Farhat Abbas Puji Keterangan Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Beri Perspektif Baru di Kasus Vina

Pada persidangan di PN Cirebon hari ini, ada saksi ahli Prof Mudzakkir dari Universitas Indonesia. Dia dihadirkan untuk mengungkap peran saksi yang du

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar
KUASA HUKUM SAKA TATAL SAAT SIDANG PK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas, memuji kesaksian saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan peninjauan kembali (PK).

Saksi ahli dihadirkan sejak persidangan kemarin, hingga hari ini, Kamis (1/8/2024).


Saksi ahli itu adalah mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, dan pakar hukum pidana, Azmi Syahputra.

Pada persidangan di PN Cirebon hari ini, ada saksi ahli Prof Mudzakkir dari Universitas Indonesia. Dia dihadirkan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kemudian dicabut lagi.

"Pemeriksaan saksi ahli dari kemarin sudah luar biasa," ujar Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan, keterangan saksi ahli pun mematahkan peristiwa yang dialami Vina-Eki merupakan kasus pembunuhan, karena dapat diuraikan secara akademis maupun ilmiah oleh para saksi ahli.

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.

 Selain itu, menurut dia, ada satu hal yang membuat kegaduhan ialah mengenai ditemukannya cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut.

"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.

Pihaknya menegaskan, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari, sehingga harus dilakukan tes DNA untuk membuktikannya.

"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," kata Farhat yang merupakan mantan suami Nia Daniaty ini.

Mengenai kedatangan Mudzakkir hari ini, Farhat menjelaskan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.

"Kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut," ujar Farhat.

Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Vina dan Eki ditemukan meninggal dunia di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved