BIODATA
Biodata Profil Prof Mudzakkir yang Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon
Prof Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil singkat Prof Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Diketahui, sidang PK Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Dalam statusnya sebagai saksi ahli, Prof Mudzakkir mengungkap dirinya merasakan sejumlah kejanggalan di kasus Vina Cirebon.
Terutama, mengenai penyebab tewasnya Vina dan Eky yang masih menimbulkan tanda tanya, apakah mereka dibunuh atau mengalami kecelakaan.
Bahkan, menurutnya, kejanggalan itu sudah terasa sejak awal kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
"Kalau di dunia hukum itu pasti. Kalau sebabnya dibacok ya bacokannya mana? Tapi keterangan ahli forensik tidak ada bacokan."
"Yang ada retak. Retak itu bukan dibacok," katanya, sebagaimana dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (2/7/2024).
Prof Mudzakkir menyebut tugas hakim sekarang adalah membuktikan penyebab kematian Vina dan Eky.
Harapannya, agar bisa memberikan keadilan kepada semua pihak.

Baca juga: Biodata Profil Yusuf Dikec, Atlet Tembak Turkiye di Olimpiade Paris 2024, Gaya Bapak-bapak Santuy
Baca juga: Biodata Profil Rifda Irfanaluthfi, Pesenam yang Tampil di Olimpiade Paris 2024 Meski Cedera
Baca juga: Biodata Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI yang Mobil Dinasnya Viral Masuk Jalur Busway
Biodata atau Profil Prof Mudzakkir
- Nama: Dr. Mudzakkir, S.H., M.H
- Tempat, tanggal lahir: Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 7 April 1957
- Domisili saat ini: Yogyakarta
Dikutip dari laman uii.ac.id, Prof Mudzakkir merupakan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirinya memiliki keahlian sebagai hukum pidana dan viktimologi.
Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan.
Prof Mudzakkir memperoleh gelar Sarjana Hukum dari FH UII pada tahun 1984.
Untuk gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.