BIODATA
Biodata Profil Prof Mudzakkir yang Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon
Prof Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil singkat Prof Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Diketahui, sidang PK Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Dalam statusnya sebagai saksi ahli, Prof Mudzakkir mengungkap dirinya merasakan sejumlah kejanggalan di kasus Vina Cirebon.
Terutama, mengenai penyebab tewasnya Vina dan Eky yang masih menimbulkan tanda tanya, apakah mereka dibunuh atau mengalami kecelakaan.
Bahkan, menurutnya, kejanggalan itu sudah terasa sejak awal kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
"Kalau di dunia hukum itu pasti. Kalau sebabnya dibacok ya bacokannya mana? Tapi keterangan ahli forensik tidak ada bacokan."
"Yang ada retak. Retak itu bukan dibacok," katanya, sebagaimana dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (2/7/2024).
Prof Mudzakkir menyebut tugas hakim sekarang adalah membuktikan penyebab kematian Vina dan Eky.
Harapannya, agar bisa memberikan keadilan kepada semua pihak.

Baca juga: Biodata Profil Yusuf Dikec, Atlet Tembak Turkiye di Olimpiade Paris 2024, Gaya Bapak-bapak Santuy
Baca juga: Biodata Profil Rifda Irfanaluthfi, Pesenam yang Tampil di Olimpiade Paris 2024 Meski Cedera
Baca juga: Biodata Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI yang Mobil Dinasnya Viral Masuk Jalur Busway
Biodata atau Profil Prof Mudzakkir
- Nama: Dr. Mudzakkir, S.H., M.H
- Tempat, tanggal lahir: Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 7 April 1957
- Domisili saat ini: Yogyakarta
Dikutip dari laman uii.ac.id, Prof Mudzakkir merupakan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirinya memiliki keahlian sebagai hukum pidana dan viktimologi.
Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan.
Prof Mudzakkir memperoleh gelar Sarjana Hukum dari FH UII pada tahun 1984.
Untuk gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Lalu, ia meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Prof Mudzakkir kini bekerja sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sejak 1985.
Selain sibuk di dunia akademik, ia juga tercatat sebagai pengacara nasional.
Baca juga: Biodata Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Rp3,3 Miliar
Baca juga: Biodata Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur
Baca juga: Biodata Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tak Mau Dipanggil Prof, Tuai Pujian Mahfud MD
Adapun pengalaman organisasi yang dimiliki Prof Mudzakkir adalah sebagai berikut:
1. Pembantu Dekan II Periode 1992/1995
2. Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Periode 2010/2014
3. Anggota Senat FH UII Periode 2014/2018
Baca juga: Biodata Profil Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 dan Mantan Ketua Umum PPP yang Meninggal Dunia Hari Ini
Baca juga: Biodata Profil Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara Pakai Uang Rp3 Miliar Buat Sewa Wanita
Baca juga: Biodata Profil Prof. Budi Santoso: Dekan FK UNAIR yang Dipecat setelah Menolak Wacana Dokter Asing
Diminta Tanggapan dalam Berbagai Kasus Besar
Sepanjang karirnya di dunia hukum, Prof Mudzakkir pernah beberapa kali dimintai tanggapan terkait kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia.
Misalnya, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016.
Lalu, kasus surah Al-Ma’idah 51 yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok diseret ke jalur hukum karena kasus penistaan agama.
Ia dituding menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Dalam persidangan kasus tersebut, Prof Mudzakkir turut dijadikan saksi ahli.
Pada akhirnya Ahok di vonis dua tahun penjara.
Terakhir, Prof Mudzakkir turut menyoroti kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Kasus yang menggegerkan publik ini bermula dari tersebarnya foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam.
Beredar kabar ia jadi korban pengeroyokan Bandung pada 21 September 2018.
Belakangan terungkap, Ratna Sarumpaet bukan dianiaya, melainkan baru menjalani operasi plastik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Prof Mudzakkir yang Muncul di Sidang PK Saka Tatal, Ikut Rasakan Kejanggalan di Kasus Vina
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.