Tak Yakin Dengan Hasil Pemeriksaan Polda Sumbar, Komnas HAM Minta Jasad Afif Maulana Diotopsi Ulang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hasil otopsi yang diberikan oleh Polda Sumatera Barat atas penyebab kematian Afif Maulana (13)

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hasil otopsi yang diberikan oleh Polda Sumatera Barat atas penyebab kematian Afif Maulana (13) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hasil otopsi yang diberikan oleh Polda Sumatera Barat atas penyebab kematian Afif Maulana (13) belum meyakinkan.

Sebab itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menilai perlu ada gelar otopsi ulang yang dilakukan agar hasil otopsi bisa lebih objektif dan bisa dipertangggungjawabkan.

Kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM mendapat penjelasan lisan hasil otopsi Afif Maulana dari Polda Sumbar, termasuk mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen.

"Berdasarkan asesmen ini, informasi (terkait otopsi) yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka penyebab kematian (Afif) akibat oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya," ujar Uli dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

"Oleh karena itu, untuk memperoleh kepastian yang lebih baik, kami memandang perlu dilakukan otopsi ulang," sambung dia.

Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi ekshumasi jasad Afif Maulana kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian RI untuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024," ujar Uli.

Proses ekshumasi diperlukan agar penyebab kematian Afif bisa diketahui secara terang.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar proses ekshumasi bisa melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel.

Sebagai informasi, terkait kasus kematian Afif Maulana, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 20 saksi dan keluarga korban.

LPSK memberikan perlindungan kepada 7 keluarga Afif yang dinilai menerima ancaman, sedangkan 13 lainnya adalah saksi yang disebut turut mengalami penyiksaan.

Kematian Afif diketahui setelah jasadnya ditemukan di Sungai Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.

Sebelum tewas, ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.

Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.

Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.

Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved