Tampang Pelaku Penembak Pengendara di Klapanunggal Bogor, Sang Eksekutor Dihadiahi Timah Panas
Polisi mengamankan pelaku di balik penembakan terhadap seorang pengendara motor di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi mengamankan pelaku di balik penembakan terhadap seorang pengendara motor di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
Para pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian dan melakukan penembakan terhadap korban berinisial MAF (22).
"AR berperan sebagai joki motor dan SI berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AZ yang merupakan penyedia senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku.
Dari kediaman AZ pun polisi menemukan sejumlah barang bukti senjata api berbagai jenis beserta peluru.
"Saudara SI kami amankan di kediaman AZ. Kami lakukan penggeledahan, karena kami mendapat informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ," terangnya.
Untuk pelaku berinisial AR (17) masih di bawah umur.
Sedangkan pelaku SI (19) diberi hadiah timah panas oleh petugas di betis kaki sebelah kanan.
Sementara AZ (30) hanya terdiam selama pres conference berlangsung.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, motif dibalik kejadian ini adalah tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"Antara AR dan SI janjian untuk melawan 7 orang yang kami amankan, 7 orang yang diamankan menyampaikan bahwa saudara SI melakukan tembakan langsung kepada saudara MAF yang sekarang lagi dirawat," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya dengan mendekam di balik jeruji besi.
"Kami kenai para tersangka ini dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Polisi Temukan Ratusan Pelajar di Bogor yang Mau Ikut Demo ke Jakarta Pakai Iuran Rp10.000 |
![]() |
---|
Amankan Ratusan Pelajar yang Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polres Bogor Temukan Grup WA Isi 457 Anggota |
![]() |
---|
Polres Bogor Amankan 197 Pelajar yang Akan Berangkat Demo ke Jakarta, Begini Nasib Mereka |
![]() |
---|
Hendak Ikut Demo ke Jakarta, Pelajar di Kabupaten Bogor Berkamuflase Gunakan Pakaian Bebas |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar di Kabupaten Bogor Hendak Demo ke Jakarta Diamankan, Dapat Ajakan di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.