Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terdakwa Carok 2 Vs 4 di Madura Lolos Tuntutan 15 Tahun Penjara, Hasan Langsung Cium Kaki Ibunda

Kakak beradik terdakwa carok 2 lawan 4 di Madura, Hasan Busri dan Wardi lolos dari tuntutan 15 tahun penjara.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kakak beradik terdakwa carok 2 lawan 4 di Madura, Hasan Busri dan Wardi lolos dari tuntutan 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Ernila Widikartika menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa carok di Madura itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.

Keduanya dituntut Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.

Namun majelis hakim memutuskan bahwa Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sehingga Hasan dan Werdi dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Hasan dan Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Keduanya divonis dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Divonis 10 tahun penjara, Hasan Busri dan Wardi langsung memeluk dan mencium kaki ibunya.

Pada video yang diunggah akun TikTok rusman.lawyer, terlihat Hasan dan Wardi memakai baju koko putih, kain sarung, dan peci saat menjalani sidang.

Usai palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Hasan Busri dan Wardi langsung menghampiri ibunya.

Sang ibunda yang menyaksikan jalannya sidang itu tampak memakai baju berwarna biru.

Pertama, Hasan Busri terlebih dahulu yang memeluk erat, dan mencium wajah ibunya.

Lalu Hasan pun langsung mencium kaki sang ibunda.

Hal itu juga langsung diikuti oleh adiknya, Wardi yang juga memeluk dan mencium kaki sang ibu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved