Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terdakwa Carok 2 Vs 4 di Madura Lolos Tuntutan 15 Tahun Penjara, Hasan Langsung Cium Kaki Ibunda

Kakak beradik terdakwa carok 2 lawan 4 di Madura, Hasan Busri dan Wardi lolos dari tuntutan 15 tahun penjara.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

Isak tangis pun pecah di ruang persidangan itu.

Tak hanya memeluk ibunda, Hasan Bursi juga langsung disambut oleh anak pertamanya.

Sang aank terlihat memakai baju koko, kain sarung dan peci hitam persis seperti ayahnya.

Anak laki-laki itu langsung memeluk erat Hasan Busri.

Bahkan ia meletakkan kepalanya di dada sang ayah.

Kemudian beberapa kerabatnya melepaskan pelukan itu karena Hasan Busri harus kembali lagi ke tahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Hasan dan Wardi, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau melakukan banding.

"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dan menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajarai dan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum," kata dia.

Sementara itu, istri Wardi, Ifa bersyukur dengan vonis yang diterima suaminya.

"Alhamdulillah divonis 10 tahun," kata Ifa saat live TikTok, Selasa (6/8/2024).

Ia mengaku tidak mengerti soal langkah hukum selanjutnya.

"Banding? Gak tahu saya," kata Ifa.

Hasan dan Wardi terlibat carok dengan guru silat Mat Tanjar dan anak buahnya.

Dalam carok maut itu, keduanya dikeroyok oleh 5 orang.

Empat di antara yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid meninggal dunia.

Sementara satu orang lagi disuruh kabur oleh Hasan Busri.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved