Kasus Vina Cirebon
Ternyata Pak RT Pasren Tak Bohong Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Kini Percaya
Ternyata Pak RT Pasren Tak Bohong Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Kini Percaya
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pak RT Pasren ternyata tak bohong soal terpidana kasus Vina Cirebon.
Ternyata terpidana kasus Vina memang tidak menginap di rumah Pak RT Pasren pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Bahkan Dedi Mulyadi pun kini sudah percaya dengan pengakuan Pak RT Pasren.
Kesaksian Pak RT Pasren memang menjadi salah satu yang penting dalam kasus Vina Cirebon.
Pasalnya pada malam kejadian kasus Vina, para terpidana mengaku tidur di rumah kontrakan milik Pak RT Pasren.
Pak RT Pasren tinggal du Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Selain rumah pribadi, Pak RT Pasren juga memiliki satu rumah kontrakan.
Nah, para terpidana ini setelah dari warung Bu Nining mengaku pindah ke rumah tersebut bersama Kahfi, anak Pak RT Pasren.
"Saya lihat sendiri, kalau dia dari malam sampai pagi," kata Reza, ketua panitia acara Agustusan yang ditunjuk Pak RT Pasren pada 2016 silam.
Reza sangat yakin bahwa Eko, Eka, Supriyanto, Jaya dan Hadi memang tidur di rumah kontrakan Pak RT Pasren.
"Rumah ibu saya di sebelahnya," kata Reza.
Dedi Mulyadi Ragu
Mendengar kesaksian Reza, Dedi Mulyadi semakin janggal dengan sikap Pak RT Pasren yang berkukuh bahwa terpidana kasus Vina tidak tidur di rumahnya.
"Kenapa Pak RT Pasren dan Kahfi bertahan menganggap gak bareng mereka jam 9 udah tidur," kata Dedi Mulyadi.
Dan kini Dedi Mulyadi baru percaya bahwa Pak RT Pasren memang tidak bohong.
Sebab Pak RT Pasren selama ini menyatakan terpidana tidak tidur di rumahnya.
"Pak RT tidak melihat anak-anak tidur di rumahnya, kan tidurnya di rumah anaknya (Kahfi). Kalau Pak RT Pasren di dalam rumah kan gak lihat. Menurut saya benar pernyataan Pak RT Pasren itu. Kan dia tidak melihat anak-anak tidur di rumahnya, kan tidurnya di rumah anaknya bukan di rumah Pak RT Pasren. Berarti nanyanya harus sama Kahfi," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Sumpah Pocong Jadi yang Paling Sakral, Iptu Rudiana Harus Hati-hati, Ini Dampak Fatalnya
Menurut Reza bahkan biasanya ketika berkumpul Kahfi lah yang membukakan pintunya.
Sebab selama ini Pak RT Pasren berkukuh bahwa malam itu ia tak memberi kunci kontrakan pada Kahfi.
"Biasanya Kahfi yang bukain kunci," kata Reza.
Sementara Pak RT Pasren masih berkukuh telah jujur dalam memberi kesaksian tentang kasus Vina Cirebon.
"Kesaksian palsu tidak benar, karena itu sesuai keterangan saya," kata Pak RT Pasren.
Pak RT Pasren bahkan mengaku sama sekali tidak tahu peristiwa Eky dan Vina tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
"Ada di rumah, tidak tahu ada yang meninggal, tidak tahu sama sekali," kata Pak RT Pasren.
Pak RT Pasren mengatakan terpidana kasus Vina Cirebon tidak berada di rumahnya pada Sabtu 27 Agustus 2016.
"Tidak ada di rumah saya, jadi tidak ada. Sedangkan rumah itu tertutup, kunci itu ada di saya," kata Pak RT Pasren.
Sedangkah Kahfi pun hanya mengaku ikut berkumpul di warung Bu Nining mulai dari pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB saja.
"Pas kumpul di bu Nining. Saya langsung pulang jam 9 ke rumah orang tua. dari jam 8," katanya.
Kahfi beralasan pulang lebih dulu karena merasa pusing setelah ikut minum ciu bersama terpidana kasus Vina Cirebon.
"Karena badan sudah lelah, kepala pusing jadi pulang," kata Kahfi.
Ditolak LPSK
Sementara itu, permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi.
Kini ketahuan siapa saja yang ditolak oleh LPSK.
Termasuk di antaranya ada Pak RT Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana.
Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Gelagat Sosok Misterius Ngaku Teman SMP di TKP Vina dan Eky 2016 Silam, Dedi Mulyadi Penasaran
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana.
Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon.
"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya. (*)
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.