Setelah Sempat Berpolemik, 39 Eks Karyawan PDJT Bogor Akhirnya Terima Uang dari Pemkot Rp400 Juta
Sebanyak 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor menerima hak-haknya berupa uang sebanyak Rp 400 juta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebanyak 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) akhirnya mendapatkan hak-haknya.
Pembayaran sebagian hak-hak eks karyawan PDJT Kota Bogor disaksikan langsung Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
Pembayaran hak eks karyawan PDJT didasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.
Penandatangan secara langsung dilakukan oleh Direktur PTP Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar, di Paseban Punta, Balai Kota, Rabu (7/8/2024).
Usai penandatanganan, Hery mengungkapkan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar sehingga kondisi Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.
“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ungkap Hery Antasari.
Di lokasi yang sama, Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp 400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor.
Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan.
Dalam menjalani proses yang cukup panjang, Perumda Transportasi Pakuan diungkapkan Rachma Nissa telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya.
Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.
“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” jelas Rachma.
39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran ditegaskan Rachma merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.
Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma Nissa menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.
“Akhirnya kita mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, kita bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan kedepan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” katanya.(*)
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Satpol PP Bakal Usir PKL di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Antisipasi Terjadinya Unras, Pemkot Bogor Gelar Pembelajaran Secara Daring Bagi Siswa TK hingga SMP |
![]() |
---|
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Lokasinya di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Kondisi Terkini di Stasiun Bogor Pukul 09.30 WIB, Senin 1 September 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Kota Bogor Hari Ini Senin 1 September 2025, Diprediksi Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.