Sudah Komunikasi dengan Ridwan Kamil Soal Pilkada Jakarta, Gibran Belum Tahu Apakah Restui Kaesang

Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah berkomunikasi dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil terkait Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Twitter @chilli_pari
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah berkomunikasi dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil terkait Pilkada Jakarta 2024.

Dia mendoakan yang terbaik untuk pencalonan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

"Kemarin kami sempat juga komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, ya kita doakan yang terbaik," ujar Gibran saat blusukan di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (9/8/2024).

Selain Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surakarta itu juga mendoakan bakal calon lainnya, seperti Kaesang Pangarep dan Anies Rasyid Baswedan.

"Kita doakan yang terbaik untuk semua bakal calon yang akan bertarung di Jakarta. Termasuk Kaesang, Pak RK, Anies, siapa pun kita doakan yang terbaik," kata dia.

Gibran juga mengaku belum tahu apakah akan merestui langkah Kaesang di Pilkada Jakarta.

"Nanti lihat aja, kan belum pasti," ujar Gibran.

Gibran menyebut kepastian rencana pencalonan suami Erina Gudono itu ada di tangan masyarakat.

"Kaesang lagi semangat-semangatnya ini ya. Kami doakan yang terbaik, dan sekali lagi kami kembalikan penilaiannya ke warga," lanjut dia.

Sebelumnya, Partai Golkar telah merestui Ridwan Kamil untuk maju di Pilkada Jakarta sebagai calon gubernur.

Restu itu diberikan setelah Ridwan Kamil bertemu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (8/8/2024) malam.

Dengan restu yang didapatkannya, dia mengaku siap jika harus berhadapan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta nanti.

"Dengan siapa saja (saya) siap," kata dia.

Adapun dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024, partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal itu dimuat dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebut, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved