Brak! Mobil di Cisarua Bogor Tabrak Dinding Kaca Supermarket, Begini Kronologinya

Sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F-1537-BR yang dikemudikan oleh Abdurachman Sanusi, seorang pensiunan asal Jakarta Timur menyeruduk.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Polsek Cisarua
Sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F-1537-BR yang dikemudikan oleh Abdurachman Sanusi, seorang pensiunan asal Jakarta Timur, menyeruduk dinding kaca minimarket di depan Rumah Sakit Paru, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F-1537-BR yang dikemudikan oleh Abdurachman Sanusi, seorang pensiunan asal Jakarta Timur, menyeruduk dinding kaca minimarket di depan Rumah Sakit Paru Gunawan, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (9/8/2024).

Dinding kaca yang diseruduk ini berada tepat di bagian kasir minimarket.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengatakan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat mobil tersebut sedang terparkir di depan Minimarket di Jalan Raya Puncak

Pengemudi, yang saat itu berada di dalam minimarket untuk mengambil uang, tidak menyadari bahwa persneling mobil masih berada di posisi D (drive). 

“Setelah menyalakan mesin, mobil tiba-tiba melaju ke depan,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024).

Dikarenakan panik, pengemudi tidak sempat menghentikan kendaraannya.

Mobil pun langsung menabrak kaca depan Minimarket tersebut, merusak sebagian tembok dan kaca depan bangunan serta sejumlah barang dagangan.

Insiden ini murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

Kata Eddy, tidak ada korban jiwq dalam kejadian ini hanya kerugian materil saja.

“Diperkirakan (kerugian) mencapai 8 juta rupiah,” tambahnya.

Pihak minimarket dan pengemudi sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Untuk penyelesaian masalah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Pengemudi sudah membayar sebagian ganti rugi sebesar 5 juta rupiah dan sisa pembayaran akan diselesaikan pada hari Senin mendatang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved