Kasus Vina Cirebon

Ramai Kabar Putusan Sidang PK Saka Tatal Soal Kasus Vina Sudah Keluar, Farhat Abbas Buka Suara

Putusan tersebut akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon kepada pihak pemohon dan termohon.

Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Kompas TV/Dedi Mulyadi
Saka tatal bandingkan hakim peninjauan kembali dengan sidang kasus Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, masih menantikan putusan sudang peninjauan kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon kepada pihak pemohon dan termohon.

Sesuai aturan, putusan PK harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang selesai.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal pasti pengumuman tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi kapan hasil PK akan diumumkan," kata satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, melalui pesan singkat, Sabtu (10/8/2024).

Selama menunggu putusan, Saka Tatal kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).

Saka melakukan sumpah pocong untuk menegaskan bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban dalam kasus yang menyeret namanya.

Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi. Termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.

Tak hanya itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, yang sebelumnya menyatakan siap menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon.

Namun, meskipun telah ditantang secara resmi oleh Saka, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.

Prosesi sumpah pocong yang digelar di halaman Padepokan Agung Amparan Jati menarik perhatian ratusan warga.

Halaman padepokan tersebut dipenuhi warga, bahkan hingga ke jalanan di depan dan teras padepokan.

Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Saka hanya dijatuhi hukuman delapan tahun, sedangkan tujuh lainnya masih mendekam di penjara karena mendapat hukuman seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Putusan Sidang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Farhat Abbas 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved