Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Dikabarkan Terseok-seok Punya Status Baru Usai Diperika Propam, Pitra Romadoni Bantah

Setelah diperiksa Mabes Polri soal kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana dikabarkan memiliki status baru.

Editor: Naufal Fauzy
TikTok
Setelah diperiksa Mabes Polri soal kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana dikabarkan memiliki status baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah diperiksa Mabes Polri soal kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana dikabarkan memiliki status baru.

Status baru ini bisa membuat kuasa hukum para terpidana sumringah.

Laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan oleh Iptu Rudiana itu dikabarkan sudah naik menjadi penyelidikan.

Namun peningkatan status laporan itu langsung dibantah kuasa hukum Iptu Rudiana.

Status Baru Kasus Iptu Rudiana

Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam.

Diketahui, Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.

Kini kuasa hukum terpidana semringah karena upaya hukumnya sudah naik tahap.

Terbaru, laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan oleh Iptu Rudiana naik menjadi penyelidikan.

Bareskrim memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra hari ini.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Tim Iptu Rudiana Bantah

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni bantah status kliennya naik penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved