Wanita Pirang Pelaku Penusukan Bos Baju di Tangeran Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Akui Puas

Anak penjaga toko yang ditusuk Nadia Diana, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis hukuman 15 tahun.

Editor: Vivi Febrianti
Ist
Anak penjaga toko yang ditusuk Nadia Diana, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis hukuman 15 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Raviandy Pratama (25), anak penjaga toko yang ditusuk Nadia Diana, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Sidang kali ini putusan, yaitu 15 tahun penjara. Alhamdulillah kami cukup puas dengan putusan tersebut," ujar Raviandy Pratama di Kantor PN Tangerang, Senin (12/8/2024).

 Meski merasa puas, Raviandy sempat berharap Nadia Diana dihukum penjara seumur hidup.

"Sebenarnya dari kami, keluarga inginnya (dihukum penjara) seumur hidup. Cuma penerapan pasal sudah ada, jadi kami berharap agar penerapan pasal itu maksimal dan Alhamdulillah pada saat ini penerapan sesuai dengan apa yang kami harapkan," kata dia.

Dia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarga korban hingga proses persidangan kasus ini.

"Terima kasih banyak saya ucapkan kepada PN Tangerang dan juga kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang amanah menjaga kepercayaan kami," ucap dia.

"Kami juga berterima kasih kepada pak Hotman Paris Hutapea beserta seluruh Tim Hotman 911 yang telah membantu kami untuk mendapatkan keadilan," lanjut dia.

Terkait dengan banding, pihak keluarga akan menyerahkannya kepada kuasa hukum.

"Itu (pengajuan banding dari terdakwa) akan kami serahkan kepada kuasa hukum," imbuh dia.

Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Yasmine Lisasih mengatakan, hukuman yang diberikan Majelis Hakim sudah sangat sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Sehingga, dia akan sangat menghargai terdakwa jika ingin mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 1 angka 12 Undang-undang (UU) hukum acara perdata. 

"Tuntutan awalnya kami memang meminta di Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jadi hasil putusan dengan tuntutannya sesuai," kata dia.

"Kami akan hormati itu dan kita serahkan saja, proses hukum yang akan berjalan," jelas dia.

 Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Kota Tangerang menuntut terdakwa Nadia Diana dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved