Selebgram Bogor Korban KDRT Suami Bisa Bela Diri, Ayah Cut Intan Nabila Geram, Hatinya Hancur

Raut kekecewaan nampak jelas terlihat di wajah lelaki yang mendidik dan membesarkan Cut Intan Nabila sejak kecil.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Selebgram Bogor Korban KDRT Suami Bisa Bela Diri, Ayah Cut Intan Nabila Geram, Hatinya Hancur 

Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya dihadapan anak ketiganya yang masih bayi, pelaku dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Detik-detik Selebgram Bogor Cut Intan Nabila Dianiaya Suami, Bayinya Ikut Tertendang Pelaku

Polisi menetapkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024). (Muamarrudin Irfani)
Polisi menetapkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024). (Muamarrudin Irfani) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini kasus yang sangat luar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved