Selebgram Bogor Korban KDRT Suami Bisa Bela Diri, Ayah Cut Intan Nabila Geram, Hatinya Hancur
Raut kekecewaan nampak jelas terlihat di wajah lelaki yang mendidik dan membesarkan Cut Intan Nabila sejak kecil.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya dihadapan anak ketiganya yang masih bayi, pelaku dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Detik-detik Selebgram Bogor Cut Intan Nabila Dianiaya Suami, Bayinya Ikut Tertendang Pelaku

Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat luar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Ungkit Rumah Tangga Masa Lalu, Ahmad Dhani Ngaku Pernah Masuk UGD Gegara Kelakuan Maia: El Saksi |
![]() |
---|
Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
![]() |
---|
Curhat Istri di Bekasi Frustasi Gegara KDRT, Minta Tolong ke Damkar Usai Laporan Polisi Tak Respons |
![]() |
---|
Pilu Nasib Suryani Cacat Permanen Disiksa Suami, Kini Nanggung Utang Ratusan Juta di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Niat Pinjamkan Uang ke Teman, Suami di Bekasi Dianiaya Istri Sampai Wajahnya Memar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.