Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanya Ustaz

Buya Yahya Ungkap Hukumnya Menikah Saat Hamil Duluan, Bagaimana Nasab Jika Anak Perempuan?

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukumnya dalam islam jika seseorang menikah saat hamil duluan. Buya Yahya mengurai nasab jika sang anak perempuan.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Al-Bahjah TV
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukumnya dalam islam jika seseorang menikah saat hamil duluan. Buya Yahya mengurai nasab jika sang anak perempuan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwah Buya Yahya mengurai penjelasan soal hukumnya dalam islam jika ada pasangan menikah saat sang mempelai wanita hamil duluan.

Penjelasan tersebut merujuk pada perzinahan yang belakangan marak terjadi.

Diungkap Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diketahui kaum muslimin saat mendengar kabar perzinahan.

Hal pertama yang harus dilakukan kaum muslimin adalah menyadarkan sang pelaku zina agar sadar akan dosanya.

Sebab jika orang yang berzina tidak diajak ke arah kebaikan maka perbuatan dosa tersebut bakal berulang.

"Kalau ada kejadian perzinahan, jangan bicara hukum dulu. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina sadar terlebih dahulu. Orang yang melakukan zina, kalau tidak ada kesadaran, maka mudah melakukan zina," ungkap Buya Yahya.

Hal kedua adalah kaum muslimin harus mengingatkan sang pelaku zina agar tidak menyebarkan aibnya.

Termasuk dengan menyembunyikan aib perzinahan tersebut kepada anak yang dikandungnya.

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukumnya dalam islam jika seseorang menikah saat hamil duluan. Buya Yahya mengurai nasab jika sang anak perempuan.
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukumnya dalam islam jika seseorang menikah saat hamil duluan. Buya Yahya mengurai nasab jika sang anak perempuan. (Freepik)

Selain itu, kaum muslimin yang mengetahui soal perzinahan seseorang juga diimbau agar tidak menyebarkannya.

Buya Yahya pun menekankan berkali-kali bahwa sesama kaum muslimin harus saling menutupi aib saudaranya.

Sebab jika aib tersebut tersebar, maka hidup pelaku hingga anak yang di kandungnya akan nelangsa.

Hal itu justru akan membuat pelaku zina tidak jera dan semakin berkecil hati atas dosanya.

"Setelah kita ajak dia sadar bahwa itu dosa besar, kita ajak dia menutup aibnya. Bahkan anakmu tidak boleh tahu engkau berzina, ini pendidikan yang penting. Kalau Anda ingin aibnya ditutup Allah, maka bantulah orang-orang yang terjerumus itu untuk tutup aib dia," imbuh Buya Yahya.

Perihal hukumnya pernikahan jika hamil duluan, Buya Yahya mengurai penjelasan singkat.

Bahwa pernikahan tersebut adalah sah di mata agama.

Pengantin yang hamil duluan lalu menikah pun tidak perlu menikah lagi setelah melahirkan anaknya.

"Dalam mazhab Imam Syafii dan Imam Malik, bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus nikah lagi. Kalau menikah lagi malah terungkap dong, membongkar aib," ujar Buya Yahya.

Namun terkait nasab, Buya Yahya tegas.

Jika anak yang dikandung sang mempelai wanita adalah perempuan maka anak itu tidak berhak atas nasab ayahnya.

Artinya sang anak perempuan nantinya bernasab dengan sang ibu, bukan ayah.

"Di saat sah (menikah), apakah nasabnya sambung ke dia? misal anak perempuan, setelah menikah baru dua bulan bayinya lahir. Berarti jelas anaknya tidak bisa dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya," kata Buya Yahya.

Baca juga: Viral Selebgram Bogor Cut Intan Nabila Dipukuli Suami, Ini Kata Buya Yahya Hukum Pria KDRT Istri

Nantinya jika sang anak ingin menikah, maka ayahnya tidak berhak jadi wali nikah.

Penentuan wali nikah akan ditentukan oleh hakim.

"Lalu jika perempuan (si anak) mau menikah? ada namanya tafkim atau hakim yang bijak nanti. Makanya ilmu penting," imbuh Buya Yahya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved