Duh! Mertua Ternyata Tahu Armor Melakukan KDRT pada Menantu, Anak Cut Intan Nabila Kini Ketakutan
Akibat KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador, sang selebgram Bogor itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban. Karena informasi yang kami dapat dari lingkungan sekitar, dari ART, bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu sama laki-laki," tuturnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Armor dengan pasal berlapis.
Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yanf sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sambut AKBP Wikha Ardilestanto Sebagai Kapolres Bogor, Rudy Susmanto Ingatkan Tak Ada Tanggal Merah |
![]() |
---|
AKBP Rio Wahyu Anggoro Tak Lagi Jadi Kapolres Bogor, Bupati Rudy Susmanto Kenang Momen-momen Bersama |
![]() |
---|
2 Tahun Jadi Kapolres Bogor, Momen Perpisahan AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan Personel Penuh Haru |
![]() |
---|
Terungkap Pemicu Keributan hingga Diancam Pedang dan Airsoft Gun di Cigudeg Bogor, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Aksi Pria Tenteng Sajam dan Air Softgun Saat Ribut di Cigudeg Kabupaten Bogor, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.