Kasus Vina Cirebon
Bela Penyidik Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Chat : Pantas Dihukum Berat
Ternyata Chat Jam 10 Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Vina Cirebon, Aryanto Sutadi Bela Polisi Salahkan Jaksa
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.
Bahkan saat sidang kasus Vina, tak ada saksi ahli yang khusus menjelaskan tentang bukti chat tersebut.
Meski tak dijadikan alat bukti, namun Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik kasus Vina Cirebon, melainkan jaksa penuntut umum.
Aryanto Sutadi menerangan kewenangan penggunaan bukti di sidang kasus Vina Cirebon berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau yang namanya data sudah disampaikan ke jaksa untuk pembuktian maka digunakan atau tidak sudah kewenangan JPU. Karena penyidik hanya menyiapkan bahan yang akan dimasak, selengkap mungkin, yang memasak itu pak jaksa disodorkan ke pak hakim," kata Aryanto Sutadi.
Kini Aryanto Sutadi mengatakan baru menyadari alasan Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurutnya pertimbangan Hakim bukan hanya bukti yang sederhana.
"Saya baru ngeuh (sadar) sekarang ternyata yang selama ini saya tanda tanyakan, pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimple itu kemudian dia manjatuhkan hukuman berat. Sekarang oh pantesan," kata Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi mengatakan rupanya Hakim juga mempertimbangkan bukti ekstraksi handphone Vina.
"Ternyata bukti yang disampaikan waktu persidangan itu tidak hanya keterangan saksi tok. Walaupun ada yang mencabut," katanya.
Aryanto mengatakan hasil ekstraksi handphone ini menjadi salah satu kerja scientifik investigation dalam kasus Vina Cirebon.
"Tapi di samping keterangan saksi itu juga didukung bukti fakta yang termasuk scientifik investigation," kata Aryanto Sutadi.
Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa sebenarnya hasiil ekstraksi handphone itu tidak dimasukkan penyidik sebagai alat bukti.
"Data ekstraksi dari handphone tidak menjadi bagian dimasukan untuk bukti perkara ini, tetapi tangan Tuhan bekerja dia ada di berkas ini, bukti ekstraksi ini tidak dimasukan untuk dijadikan alat bukti dari perkara pembunuhan pemerkosaan Vina," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.
"Tidak masuk ke dalam daftar isi dan tidak pernah ada hasil ekstraksi ini dijadikan sebagai bukti surat, tidak pernah ada yang dimintai keterangan sebagai ahli. Memang tidak pernah dimasukan sebagai alat bukti di persidangan oleh kepolisian," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Walau begitu Aryanto Sutadi menekankan bahwa itu semua bukan kesalahan penyidik.
"Ok penyidik tidak menampilkan itu, tapi penyidik tidak menjadikan barang bukti tidak lagi disalahkan ke penyidik. Karena yang butuh alat bukti itu jaksa. Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan pasti minta dia," kata Aryanto Sutadi.
Hasil ekstraksi handphone menjadi penting karena menunjukan perbedaan waktu antara isi dakwaan dengan kejadian kasus Vina Cirebon yang sebenarnya.
Dalam kesaksian sidang kasus Vina disebutkan Eky dan Vina dikejar dan dilempari pelaku pukul 21.30 WIB.
Namun hasil ekstraksi handpho tertera chat Vina dan Widia Sari pukul 22.14 WIB.
Artinya Vina masih hidup pada pukul 22.00 WIB.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.