Kasus Vina Cirebon

Nasib Sudirman di Kasus Vina Cirebon, Alasan Tak Ikut Ajukan PK Bareng 6 Napi, Ngaku Pukul Korban

Nasib Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon terancam kian miris. Sudirman terancam tak bisa lepas dari jeratan hukum.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/ist
Nasib Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon terancam kian miris. Sudirman terancam tak bisa lepas dari jeratan hukum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon terancam kian miris.

Sudirman terancam tak bisa lepas dari jeratan hukum di kasus Vina Cirebon.

Sebab, Sudirman tidak ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon yang lainnya.

Rupanya Sudirman tak mengajukan PK bersama 6 terpidana karena pengakuannya pada Penasihat Hukum (PH).

Pengakuan Sudirman itu berbeda dengan 6 terpidana lain yang membantah membunuh Vina dan Eky.

Sudirman justru mengaku memukul Vina dan Eky di malam kejadian.

Hal itu yang membuat Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso, tak bisa menunggu Sudirman.

Jutek Bongso mengaku sudah berkomunikasi soal PK dengan Penasihat Hukum Sudirman.

"Bahkan dengan PH nya saya sudah langsung bicara, kebetulan kami satu organisasi, kami sudah sampaikan (ajakan PK)," kata Jutek Bongso dikutip dari Youtube Nusantara TV, Senin (19/8/2024).

Kepada Jutek Bongso, PH Sudirman itu mengaku akan mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya.

"Menurut informasi Sudirman juga akan mengajukan PK menurut kuasa hukumnya," kata dia lagi.

Namun menurut Penasihat Hukumnya, Sudirman memiliki kasus berbeda dengan 6 terpidana lain.

Kata penasihat hukumnya, Sudirman tidak membantah adanya peristiwa pada malam itu.

"Karena Sudirman menurut PH-nya mengakui peristiwa itu, sedangkan yang 6 kami wakili tidak mengakui sehingga mengajukan novum," beber Jutek.

Meski mengaku memukul Vina dan Eky, Sudirman membantah membunuh keduanya.

"Sudirman ini kata PH nya mengakui, tapi tidak mengakui membunuh, tapi memukul 6 kali kepada korban pada peristiwa itu," ungkap dia lagi.

"Sehingga PH nya itu mencari novum, ini yang membuat kita beda," kata Jutek Bongso.

Untuk itu menurut dia, Sudirman tidak bisa mengajukan PK bersama dengan 6 terpidana lainnya.

Sebab 6 terpidana yang telah mengajukan PK tidak mengakui adanya kejadian itu.

"Ya kita adukan fakta saja, apa yang terjadi, karena kami hadirkan novum, kami hadirkan banyak hal untuk membuktikan bahwa para terpidana ini tidak ada di lokasi dan bukan mereka yang melakukan pembunuhan," kata Jutek.

Bahkan, lanjut dia, saat ini banyak saksi dan bukti yang menyampaikan bahwa peristiwa itu sebenarnya bukan pembunuhan.

"Tapi kecelakaan tunggal seperti hasil penyelidikan awal di olah TKP pertama oleh Polres Sumber," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku heran dengan sikap Sudirman yang mengaku memukul kedua korban.

"Saya heran apakah Sudirman ini dalam kondisi sehat jasmani?," kata Oegroseno.

Ia menilai, pengakuan Sudirman itu tidak kuat karena tak dilengkapi dengan alay bukti lainnya.

"Dia mengakui memukul, tapi kan hanya keterangan dia, mengakui saja, pengakuan ini kan hanya satu alat bukti, alat bukti yang lain tidak ada," kata dia.

Sehingga menurut Oegroseno, posisi Sudirman dengan 6 yang lain seharusnya sama.

"Jadi tidak bisa diperlakukan sebagai pelaku, meski dia mengakui melakukan pemukulan, tapi kan tidak dibuktikan dengan alat bukti," pungkasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved