MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, Ridwan Kamil : Yang Diuntungkan Adalah Warga
Ridwan Kamil menilai jika makin banyak kandidat dalam Pilkada Jakarta, masyarakat akan mendapatkan keuntungan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ridwan Kamil menilai jika makin banyak kandidat dalam Pilkada Jakarta, masyarakat akan mendapatkan keuntungan.
Menurutnya, akan semakin banyak solusi untuk mengatasi permasalahan di Jakarta.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi adu gagasan," kata Ridwan Kamil pada arena Munas Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya, kan makin bagus," lanjut dia.
Ridwan Kamil mengaku tidak masalah membuka pencalonan bagi pihak lain di Pilkada Jakarta.
Saat pencalonan di Pilkada Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan dirinya mendapatkan banyak saingan.
"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran. Setelahnya yang penting guyub gitu ya, solutif, jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif," ucap Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengatakan ketentuan mengenai pemenang Pilkada Jakarta merupakan takdir dari Tuhan.
"Maka Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Lisa Mariana Gunting Foto Pernikahan dengan Suami, Ridwan Kamil Lega Tes DNA Tidak Identik |
![]() |
---|
RK Akhirnya Jawab Permintaan Tes DNA Ulang, Lisa Mariana Langsung Pamer Status Baru: Janda Gemoy |
![]() |
---|
Jumlah Aliran Dana yang Diterima Lisa Mariana dari Ridwan Kamil, Cash 2 Digit untuk Urus Anak? |
![]() |
---|
Kesaksian Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD, Ngaku Dapat Aliran Dana dari RK |
![]() |
---|
Umbar Senyum Datangi Gedung KPK, Lisa Mariana Dandan Sebelum Ketemu Penyidik, Satpam Sampai Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.