Breaking News

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Partai Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub

Partai berlambang pohon beringin itu tetap mengusung kadernya Ridwan Kamil bersama kader PKS di Pilkada Jakarta.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ridwan Kamil pasangan dengan Suswono 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Partai Golkar tetap mengusung pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Ketua DPP Golkar, Dave Laksono mengatakan keputusan partainya tidak berubah.

Partai berlambang pohon beringin itu tetap mengusung kadernya Ridwan Kamil bersama kader PKS di Pilkada Jakarta.

"Kami tidak mengubah sikap, tetap pada putusan awal," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Dave menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai putusan MK tersebut. Sebab, saat ini putusan MK itu harus selaras dengan PKPU.

"Ya kita liat deh gimana, ini kan belum ada PKPUnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved