Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Diajak Komunikasi oleh Anies Pascaputusan MK, PDI-P: Masih Ada Adian atau Ahok

Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, PDI-P dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berkomunikasi pascaputusan MK.

Editor: Vivi Febrianti
kolase/istimewa
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, PDI-P dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berkomunikasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan gubernur bagi partai politik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, PDI-P dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berkomunikasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan gubernur bagi partai politik.

Deddy mengatakan, jauh sebelum putusan MK, PDI-P memang berkomunikasi dengan Anies terkait Pilkada Jakarta.

"Bahkan Pak Anies yang menginisiasi komunikasi juga dengan yang lain," kata Deddy ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa komunikasi itu tak berarti PDI-P pasti akan mendukung Anies pada Pilkada Jakarta.

Deddy menyebutkan, untuk Pilkada Jakarta, PDI-P memiliki banyak pilihan tokoh untuk dicalonkan, tak hanya Anies.

"Kenapa enggak mungkin saya? Atau Adian? Jadi jangan terlalu berfokus pada itu (Anies)," ujar anggota DPR RI ini.

Ia juga mengatakan bahwa semua tokoh masih terbuka peluang untuk diusung PDI-P, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adapun sebelumnya, PDI-P maupun Anies terancam ditinggal sendirian di Pilkada Jakarta.

PDI-P digadang tak dapat rekan koalisi mengusung calon di Pilkada Jakarta setelah 12 partai politik bergabung ke KIM Plus memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Namun, peluang Anies untuk dicalonkan melalui PDI-P kembali terbuka setelah MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang pada Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusan MK terkini, setiap partai politik dipersilakan mengusung calon sendiri pada Pilkada Jakarta asalkan memenuhi ambang batas sebesar 7,5 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

Putusan ini kemudian dipandang sebagai angin segar bagi PDI-P maupun Anies untuk bisa melenggang di Pilkada Jakarta.

Meski begitu, PDI-P belum memastikan apakah akan mengusung Anies pada Pilkada Jakarta mendatang.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved