Heboh 'Peringatan Darurat' Garuda Biru di Medsos, Demo Bakal Digelar Besok, Ini Lokasinya
Dunia maya kini diramaikan oleh 'Peringatan Darurat' dengan gambar burung garuda berwarna biru.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dunia maya kini diramaikan oleh 'Peringatan Darurat' dengan gambar burung garuda berwarna biru.
Ini merupakan gerakan respons terhadap upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Sejumlah artis pun turut mengunggah gerakan 'Peringatan Darurat' ini.
Seperti diantaranya adalah Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Angga Dwimas Sasongko, Joko Anwar dan Arie Kriting.
Selain gerakan "Peringatan Darurat" di media sosial, masyarakat juga bakal menggelar aksi demonstrasi.
Di Bandung, Jawa Barat (Jabar), aksi demonstrasi rencananya akan digelar besok, Kamis (21/8/2024).
Dalam poster aksi bertajuk "Rakyat Gugat Negara" yang tersebar di media sosial, titik kumpul massa akan berada di Tugu Toga Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung, Jabar, sedangkan aksi demo bakal dilakukan di Gedung DPRD Jabar pada pukul 10.00 WIB.
Di Kota Yogyakarta, aksi serupa juga akan digelar dengan tajuk "Jogja Memanggil, DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi".
Dalam poster yang beredar di media sosial, titik kumpul aksi berada di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro, pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur soal syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Dalam pasal tersebut, parpol atau gabungan parpol baru bisa mendaftarkan calon yang diusungnya bila memperoleh minimal 25 persen suara di DPRD pada Pemilu.
“Mempertahankan presentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua parpol perserta pemilu,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK RI, Selasa (20/8/2024).
“Oleh karena itu, Mahkamah (Konstitusi) menyelaraskan persentase pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” sambungnya.
Selain itu, MK juga menyatakan norma yang diatur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Pilkada harus dilakukan secara demokratis.
Peringatan Darurat
Pandji Pragiwaksono
Ernest Prakasa
Angga Dwimas Sasongko
Joko Anwar
Arie Kriting
DPR
Mahkamah Konstitusi
demonstrasi
Pemilu
| Kasus Amsal Sitepu, DPR RI Nilai Cerminan Keterbelakangan Hukum : Kriminalisasi Pekerja Kreatif |
|
|---|
| Mulan Jameela Dutuduh Rendahkan Profesi Guru, Ahmad Dhani Meradang |
|
|---|
| KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, MAKI Minta DPR RI Bentuk Panja |
|
|---|
| Heboh Polisi Beli Simulator Kuda Rp 1 Miliar Satu Unit, Kabarhakam Menghindar Saat Ditanya |
|
|---|
| Temuan Baru Kasus Anak Tewas Disiksa Ibu Tiri, Ayah Kandung Lakukan Kekerasan Selama 4 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/peringatan-darurat-1.jpg)