MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Jajaki Komunikasi dengan PDI-P untuk Pilgub Jakarta 2024
Komunikasi antara Anies dan PDI-P muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengonfirmasi bahwa eks Gubernur DKI Jakarta tersebut telah melakukan komunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait Pilkada Jakarta 2024.
“Betul ada komunikasi antara Pak Anies dengan PDI Perjuangan,” kata Sahrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Pembicaraan antara Anies dengan PDI-P memang berfokus pada kerja sama untuk memenangkan Pilkada Jakarta.
Sahrin menyatakan, PDI-P juga menyadari adanya aspirasi kuat dari warga Jakarta terhadap Anies Baswedan.
“Karena PDI-P juga melihat bahwa ada aspirasi yang cukup kuat dari warga Jakarta terhadap Anies Baswedan,” ujar dia.
Sahrin mengapresiasi PDI-P yang selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan calon pemimpin daerah.
“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya (seperti akan menjadi kader), nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata Sahrin.
Komunikasi antara Anies dan PDI-P muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, putusan MK menurunkan threshold menjadi 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Dengan perubahan ini, pencalonan Anies Baswedan untuk gubernur Jakarta yang sempat terhambat karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini memiliki peluang baru.
Anies, yang sebelumnya hanya mendapatkan 20 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki harapan lebih besar.
Sementara itu, PDI-P, yang belum mendeklarasikan calon gubernur dan memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, kini dapat maju sendirian tanpa perlu memenuhi ambang batas 20 persen.
| Beda Sikap Gubernur DKI dengan Jabar Soal Data Menkeu Purbaya, Pramono Ngaku, KDM Suruh Menteri |
|
|---|
| Daftar Tokoh Antar Affan Kurniawan ke Pemakaman, Pengusaha Ini Janjikan Beasiswa untuk Adik Almarhum |
|
|---|
| Bisikan Anies Baswedan ke Ibu Driver Ojol Korban Brimob, Semprot Anggota DPR yang Meremehkan Publik |
|
|---|
| SOSOK Politisi Tuding Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Berani Bongkar Nama-nama yang Terlibat |
|
|---|
| Kesetiaan Muzakir Manaf Pada Presiden Prabowo, 3 Kali Dukung Pilpres, Kini 4 Pulau Aceh Diambil Tito |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.