Sudah 3 Kali Wanti-Wanti, Satpol PP Kabupaten Bogor Segera Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor mematangkan persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Proses penertiban bangunan liar pedagang kaki lima di kawasan Puncak Bogor, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor mematangkan persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid mengungkapkan, pada tahap kedua ini terdapat 196 bangunan liar yang akan ditertibkan.

"Surat Peringatan (SP) 1 telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP 2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP 3 dilayangkan 20 Agustus 2024," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Setalah surat peringatan dilayangkan kepada para penghuni banguan liar tersebut, sambungnya, eksekusi pembongkaran akan dilakukan pada pekan depan.

Ia mengatakan, sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya akan diterjunkan.

"21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan," tegasnya.

Dalam pelaksanaanya nanti, dua unit alat berat, dua dump truk dan dua loader akan diturunkan. Kemudian dua unit kendaraan pemadam kebarakan, ambulance, serta 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel akan dikerahkan.

"Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved