Ikut Kawal Putusan MK, Mahasiswa dan Aktifis Gelar Aksi di Sejumlah Daerah, Ada yang Geruduk DPRD

Setelah adanya langkah DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilkada Serentak 2024, sejumlah kelompok massa gelar aksi

Editor: Vivi Febrianti
Dok. Tangkapan layar
Peringatan Darurat. Berbagai kalangan masyarakat menggelar demo besar-besaran bertajuk Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). 

Saat diwawancarai, perwakilan Kelompok Lingkaran Ketjil bernama Damar mengatakan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU terkait upaya pembatalan putusan MK itu tidak merepresentasikan kepentingan rakyat Indonesia.

"Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat," katanya, Rabu malam.

Aktivis Jogja turunkan bendera setelah tiang

 Forum Aktivis Cik Di Tiro kibarkan bendera setengah tiang bentuk berkabung atas matinya demokrasi lantaran DPR setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilaksanakan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Inisiator Forum Cik Di Tiro Masduki mengatakan, DPR setuju melakukan RUU Pilkada sebagai bentuk pengkhianatan kepada negara.

"Makanya Merah Putih ini dia berduka, jadi secara simbolis dia turun pelan-pelan (ke posisi setengah tiang)," kata Masduki, Rabu (22/8/2024).

Mahasiswa geruduk DPRD Sumbar

Ribuan mahasiswa, dosen, dan aktivis demokrasi diperkirakan akan mengepung DPRD Sumatera Barat hari ini, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Salah seorang aktivis demokrasi Sumbar, Hary Effendi Iskandar, mengungkapkan bahwa seruan aksi demo telah tersebar ke seluruh kampus di Sumatera Barat.

"Mahasiswa di berbagai kampus di Sumbar akan turun pagi ini menolak revisi UU Pilkada," kata Hary saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2024) pagi.

Hary menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada tersebut telah mencederai demokrasi dan terkesan sebagai pemaksaan oleh elite politik untuk kepentingan pribadi.

"Setelah putusan MK, DPR RI bersidang merevisi UU Pilkada. Dalam hitungan jam, revisi itu disahkan yang isinya mengakali putusan MK agar tidak berlaku," jelas Hary.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved