Breaking News

Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Sufmi Dasco Sebut Revisi UU Pilkada Batal, Pengamat Isyaratkan Rakyat Waspada

Berhembus kabar jika DPR RI akan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada setelah terjadi gejolak di masyarakat.

Editor: Damanhuri
AFP/BAY ISMOYO via Tribunnews.com
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. (Photo by Bay ISMOYO / AFP) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berhembus kabar jika DPR RI akan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada setelah terjadi gejolak di masyarakat.

Ribuan mahasiswa hingga sejumlah elemen masyaralat mengepung gedung DPR RI menolak rencana DPR RI yang akan mengesakan revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghembuskan kabar jika pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. 

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Disisi lain, Pengamat politik dan parlemen mengisyaratkan kepada rakyat yang berunjuk rasa atau beraspirasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk waspada.

Sebab, rapat paripurna yang hendak mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016 hanya ditunda, bukan dibatalkan.

DPR disebut punya cara tersendiri atau siasat untuk meloloskan Undang-Undang yang dikehendaki dengan berencana menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang beberapa poinnya tidak mengakomodasi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Namun karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, maka ditunda.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, melihat penundaan paripurna hanya siasat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved